Titiek Soeharto Minta Setya Novanto Legowo Mundur

Titiek Soeharto
Sumber :
  • Dianty Winda

VIVA.co.id – Wakil Ketua Dewan Pakar Golkar Siti Hediati Harijadi alias Titiek Soeharto meminta agar Setya Novanto mengundurkan diri dari jabatannya. Permintaan mundur untuk Novanto ini sebagai Ketua DPR dan Ketua Umum DPP Golkar.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Titiek secara pribadi prihatin dengan kondisi pasca Novanto menyandang status tersangka kasus korupsi e-KTP.

"Tadi teman-teman dari Gerakan Muda Partai Golkar datang menemui untuk konsultasi mengenai keadaan Partai Golkar yang saat ini kita cukup prihatin dengan apa yang terjadi di Golkar. Kebetulan Ketua Umum Golkar adalah ketua DPR RI sebagai lembaga tinggi negara dan KPK sudah menetapkannya sebagai tersangka," kata Titiek di gedung Granadi, Jakarta, Jumat 11 Agustus 2017.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Menurut dia, KPK pasti tak sembarang dan tak main-main menetapkan seorang sebagai tersangka. Meskipun status dan jabatanya sebagai Ketua DPR. Bagi dia, persoalan ini menjadi masalah besar untuk Golkar dan juga DPR.

Dikatakan Titiek, seyogyanya untuk kebaikan Golkar dan DPR, Novanto mesti mengundurkan diri.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Rasanya untuk kebaikan Golkar ke depan dan untuk menjaga marwah DPR saya mengharapkan agar ketua DPR bisa berbesar hati untuk mundurkan diri, jadi supaya DPR tak dihujat masyarakat, Golkar jadi bisa berjalan lebih baik lagi supaya Pak Novanto bisa selesaikan masalah hukumnya," lanjut Titiek.

Ia menilai Novanto bisa membuktikan kalau tak bersalah lewat jalur pengadilan. Setelah dibuktikan, maka Novanto dianggap bisa masuk kembali menduduki jabatannya. Sebab di Indonesia hanya Novanto yang dianggap paling tahu bagaimana bisa menjabat kembali sebagai ketua DPR.

"Jadi kalau beliau mundurkan diri dan konsentrasi pada masalah hukum yang beliau hadapi saya rasa akan lebih baik buat DPR dan partai," kata Titiek.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dugaan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sejak Senin, 17 Juli 2017. Penetapan tersangka terhadap Novanto sudah sesuai prosedur dengan dua alat bukti.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya