Kasus First Travel, DPR Akan Bentuk Panja Umrah

Korban First Travel curhat di DPR
Sumber :
  • VIVA.co.id/Reza Fajri

VIVA.co.id – Komisi VIII DPR segera membentuk Panja Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Haji Khusus. Wakil Ketua Komisi VIII Abdul Malik Haramain menyebut, ada empat hal yang melandasi rencana pembentukan Panja ini.

Datangi Kejari Depok, Korban First Travel Minta Aset Segera Dikembalikan

Pertama, pelaksanaan umroh dinilai banyak masalah, mulai dari rencana pemberangkatan dan pemberangkatan sampai di Mekah-Madinah. Kedua, masalah-masalah yang muncul seperti penundaan pemberangkatan jemaah, tambahan biaya umrah dari harga yang telah ditentukan, pembatalan pemberangkatan jemaah, dana yang hilang, dan lain-lain.

Ketiga, adalah perang harga antarPenyelenggara Pemberangkatan Ibadah Umroh (PPIU), atau travel umrah yang seringkali tidak terkontrol. Sehingga, akibatnya proteksi dan perbaikan pelayanan menjadi terbengkalai.

Pengacara Sebut Ada Aset Bos First Travel yang Raib

"Keempat, seringkali masyarakat atau calon jemaah umrah hanya disuguhkan promosi umrah murah yang tidak masuk akal," kata Abdul Malik, Senayan, Jakarta, Rabu 23 Agustus 2017.

Panja menargetkan untuk membahas siatem kendali dan pengawasan PPIU/biro travel oleh Kementerian Agama. Kemudian, mengevaluasi mekanisme pelaksanaan atau pemberian perpanjangan Izin PPIU setiap tiga tahun oleh Kemenag.

First Travel Salahkan Negara karena Gagal Tunaikan Tuntutan Jemaah

"Termasuk, kemungkinan memberikan kewenangan audit berkala kepada Kemenag terhadap kinerja PPIU," ujar dia.

Panja juga ingin memperjelas atau mempertegas klausul perlindungan calon jemaah. Karena selama ini selalu yang menjadi korban dari ketidakberesan kinerja PPIU adalah jemaah.

Kemudian, Panja juga menargetkan adanya Standar Pelayanan Minimum Pelaksanaan Umrah. Juga perlunya kebijakan bagi para calon jamaah yang gagal berangkat. "Seringkali jemaah yang gagal berangkat tidak mendapat kompensasi yang sepadan, bahkan dananya hilang," kata dia. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya