Rakyat Makin Susah, Dana Parpol Kok Ditambah?

Ilustrasi Rekapitulasi Suara Pemilu Legislatif Nasional 2014
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Partai politik di Indonesia akan mendapat angin segar dengan ditambahnya dana bantuan parpol. Kebijakan yang disiapkan pemerintah ini diproses dengan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik. Jumlahnya bantuan parpol kali ini hingga hampir 10 kali lipat dari Rp108 menjadi Rp1000 per suara.

KPK Tindaklanjuti Laporan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye Pemilu

Mengacu jumlah parpol pada Pemilu 2014, pemerintah sudah menggelontorkan dana sekitar Rp13,42 miliar untuk 12 parpol. Nominal ini berdasarkan Rp108 per suara. Namun, bila Rp1000 per suara, nominal anggaran yang disiapkan mencapai Rp 124,92 miliar.

Selisih perbedaan anggaran kenaikan parpol bila Rp1000 per suara dibandingkan Rp108 per suara bisa mencapai Rp111,5 miliar.

Ganjar Sebut Bantuan Dana Parpol Rp 27 Miliar untuk PDIP Kecil Banget

"Kebijakan pemerintah mengecewakan, tingkat pertumbuhan ekononomi yang tak diharapkan, rakyat makin susah, tapi justru ditambah dana parpol sampai 10 kali lipat," kata pengamat politik Ray Rangkuti kepada VIVA.co.id, Rabu, 30 Agustus 2017.

Ray mengingatkan sepertinya pemerintah memanjakan elite politik. Sebelumnya, anggaran DPR kemungkinan dinaikan demi memuluskan gedung kantor baru. Ditambah kenaikan dana parpol, maka sudah terlihat sikap pemerintah dan DPR memang sudah satu suara. Hal ini termasuk suara dari partai oposisi yang biasanya berseberangan dengan pemerintah.

PDIP Terima Bantuan Dana Parpol Rp28 Miliar dari Pemerintah

"Dan, sudah seperti diduga untuk kebijakan pemerintah yang satu ini tak ada suara oposisi yang menolak dan berbeda. Oposisi tak bersuara selama kebijakan pemerintah menguntungkan mereka," jelas Ray.

Ray mengkritisi, komitmen parpol jika dinaikan anggaran bantuannya hingga 10 kali lipat. Tak ada jaminan korupsi berkurang dengan dana parpol naik.

"Mestinya harus ada sanksi berat jika dana parpol ditambah, misalnya mendiskualifikasi parpol dalam pemilu kalau tak bertanggungjawab dalam penngelolaan keuangan partai," tutur Ray.

Hal senada dikatakan Deputi Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Apung Widadi. Kenaikan dana parpol ini disayangkan karena semestinya Menteri Keuangan mengkaji terlebih dulu dan tak langsung menyetujui.

"Menkeunya mungkin sekarang punya tendensi politik untuk parpol jadi menaikkan tunjangan parpol," ujar Apung, Selasa, 29 Agustus 2017.

Menurut Apung, dengan selisih perbedaan kenaikan dana parpol mencapai Rp 111,5 miliar, semestinya bisa dialokasikan untuk anggaran kepentingan lain. Seperti pembangunan gedung sekolah dan perbaikan infrastruktur jalan di daerah perbatasan.

Berdasarkan Pemilu 2014, berikut hasil perolehan suara setiap partai.

1. Partai Nasdem 8.402.812 (6,72 persen)
2. Partai Kebangkitan Bangsa 11.298.957 (9,04 persen)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 23.681.471 (18,95 persen)
4. Partai Golkar 18.432.312 (14,75 persen)
5. Partai Keadilan Sejahtera 8.480.204 (6,79 persen)
6. Partai Gerindra 14.760.371 (11,81 persen)
7. Partai Demokrat 12.728.913 (10,19 persen)
8. Partai Persatuan Pembangunan 8.157.488 (6,53 persen)
9. Partai Amanat Nasional 9.481.621 (7,59 persen)
10. Partai Hanura 6.579.498 (5,26 persen)
11. Partai Bulan Bintang 1.825.750 (1,46 persen)*
12. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia 1.143.094 (0,91 persen)*

Catatan: Partai Bulan Bintang dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia tidak lolos ke DPR karena perolehan suara di Pemilu 2014 kurang dari 3,5 persen.

Jika per suara Rp1000, maka lonjakan setiap parpol akan meningkat. Dengan perolehan suara mengacu Pemilu 2014, maka kalkulasi penerimaan parpol sebagai berikut:

1. Nasdem: Rp8,40 miliar.
2. PKB: Rp11,29 miliar.
3. PDIP: Rp23,68 miliar.
4. Golkar: Rp18,43 miliar.
5. PKS: Rp8,48 miliar.
6. Gerindra: Rp14,76 miliar.
7. Partai Demokrat: Rp12,72 miliar.
8. PPP: Rp8,15 miliar.
9. PAN: Rp9,48 miliar.
10.Hanura: Rp 6,57 miliar.
11. PBB: Rp1,82 miliar.
12. PKPI: Rp1,14 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya