Pratikno: DPR Tak Usah Tolak Perppu Ormas

Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Sumber :
  • Agus Rahmat - VIVA.co.id

VIVA.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat segera membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi masyarakat (ormas). Pemerintah berharap DPR menerima perppu tersebut dan mensahkan menjadi undang-undang.

PKS Dorong Revisi UU Ormas

"Enggak usah ditolak lah, kan urgensinya sudah jelas," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di sela Diklat Komunikasi Politik Partai Golkar, di Jakarta, Jumat 8 September 2017.

Pratikno menambahkan, masyarakat juga telah memahami penjelasan Presiden Joko Widodo terkait dikeluarkan Perppu Ormas. "Pak Presiden sudah berkali-kali menjelaskan urgensinya tentang perppu itu, dan tanggapan masyarakat juga positif," katanya.

Tak Masuk Prolegnas, Kegentingan UU Ormas Dipertanyakan

Menurut dia, pemerintah sudah mengajukan semua materi dan landasan dikeluarkannya Perppu Ormas kepada DPR. Untuk itu, DPR dalam hal ini Komisi II tinggal melakukan pembahasan.

"Jadi, ya tinggal bagaimana DPR, harapannya DPR mendukung saja. Kita tahu lah urgensinya DPR untuk mendukung," tuturnya.

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan atas Perppu Ormas

Sebelumnya, DPR akan memanggil perwakilan masyarakat dan ormas yang pro maupun kontra terhadap Perppu Ormas yang baru dikeluarkan sebelum memutuskan menerima atau menolak perppu tersebut. Mereka di antaranya Pengurus Pusat Muhammadiyah dan PBNU.

Dari pihak pemerintah, Komisi II akan memanggil menteri Dalam Negeri, menkopolhukam, dan menteri Hukum dan HAM.

Aksi tolak pembubaran HTI

Saksi Ahli HTI Tak Tahu Organisasinya Dilarang Banyak Negara

"Saya tidak tahu," kata saksi ahli yang didatangkan HTI itu di sidang.

img_title
VIVA.co.id
8 Februari 2018