Diduga Fitnah Prabowo, Portal Online Dipolisikan

Ketua Umum DPP Gerindra, Prabowo Subianto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Tim Advokasi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) melaporkan sebuah website tribungroup.com ke Badan Reserse Kriminal Polri. Laporan itu terkait dengan dugaan pemberitaan yang dianggap bermuatan fitnah terhadap Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Namanya Dikaitkan dengan Kasus Korupsi Harvey Moeis, Ayu Dewi: Lindungi Aku dari Fitnah

Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, M. Said Bakhrie mengatakan, laporan terhadap tribungroup.com menyangkut pemberitaan yang dianggap fitnah dengan judul 'Tidak Terima Dipecat, Yansen Binti Ungkap Pembakaran Sekolah Perintah Prabowo'.

Laporan ini telah diterima oleh Bareskrim Polri surat Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/915/IX/2017/Bareskrim tertanggal 9 September 2017.

Soal Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Pengelola ABC Ancol, Ini Kata Polisi

"Berita tersebut jelas merupakan fitnah yang amat keji dan jelas tidak masuk akal," kata Said di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Sabtu 9 September 2017.

Menurut Said, pemberitaan itu tidak masuk akal dan merupakan fitnah yang sangat keji. Sebab, kata dia, Prabowo tidak pernah dan tidak mungkin memerintahkan Yunsen Binti untuk membakar sekolah seperti yang diberitakan oleh portal itu.

Keluarga Yudha Arfandi Sebut Tamara Tyasmara Lakukan Hal Ini untuk Cari Simpati

"Tidak pernah, tidak mungkin, dan tidak masuk akal ada perintah seperti itu," ujarnya.

Said menduga, pemberitaan itu sengaja direkayasa dan dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang sengaja menyebarkan fitnah atau informasi hoaks. Maka untuk itu, pihaknya meminta Polri segera menindaklanjuti dan memproses laporannya dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. 

"Patut diduga berita yang direkayasa, dalam hal ini ingin memojokkan atau mematahkan perjuangan Pak Prabowo dan Partai Gerindra yang selama ini konsisten membela rakyat," ucapnya.

Ketua Tim Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman menambahkan, pihaknya menduga, portal itu bukan merupakan produk jurnalis atau karya pers. Sebab portalnya dinilai merupakan abal-abal.

"Ini bukan pers kayaknya, ini sepertinya profesional sekali dan memang ingin sekali memfitnah Pak Prabowo dan Gerindra, memang rekayasa yang sangat sistematis," ujar Habiburokhman. 

Laporan ini terkait kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya