Anggota Pansus Tolak Usulan Pembekuan KPK

Sekretaris Jenderal PPP, Arsul Sani.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA.co.id - Wacana pembekuan Komisi Pemberantasan Korupsi yang dilontarkan anggota Panitia Khusus angket Henry Yosodiningrat di media menuai polemik. Anggota Pansus dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani menyatakan menolak wacana pembekuan itu.

Rekomendasi Pansus Angket Masuk Akal, KPK Harus Patuhi

"PPP akan secara konsisten menolak setiap wacana atau usulan untuk membekukan, membatasi umur ataupun membubarkan KPK," kata Arsul dalam pesan tertulisnya, Senin, 11 September 2017.

Sekretaris Jenderal PPP ini mengingatkan para anggota Pansus angket KPK tentang tugas awal Pansus yakni untuk memperbaiki kelembagaan dan tata kelola di KPK.

PKS dan Demokrat Kompak Tolak Rekomendasi Pansus KPK

"Baik terkait SDM, anggaran, maupun hal-hal terkait pelaksanaan kewenangan dalam penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi," ujar Arsul.

Arsul menjelaskan PPP setuju bergabung ke dalam Pansus karena kesepakatan awal bahwa Pansus ini sebatas perbaikan kelembagaan dan tata kelola tersebut. Dia juga menilai permasalahan di KPK lebih sebabkan segelintir oknum yang ada di luar pimpinan.

Pansus Angket Rekomendasikan KPK Bentuk Lembaga Pengawas

"Karena bagi PPP persoalan KPK pada dasarnya bukan soal eksistensi kelembagaannya vis a vis dihadapkan dengan Polri dan Kejaksaan, tapi lebih pada persoalan segelintir orang di KPK pada level bukan pimpinan," kata Arsul.

Sebelumnya dilaporkan, anggota Pansus dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Henry Yosodiningrat, menyerukan agar pembekuan KPK dilakukan untuk sementara waktu. Menurut dia, dari hasil penyelidikan panitia angket, ada banyak hal di KPK yang harus dibenahi dan pembenahan ini butuh waktu lama. (ase)

Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi.

MK Bantah Inkonsisten Soal UU MD3

MK memperjelas status KPK dan tak menganulir keputusan sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
15 Februari 2018