Gerindra: Surat Pimpinan DPR ke KPK Salah Kaprah

Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J. Mahesa.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id - Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Desmond J Mahesa, menanggapi surat pimpinan DPR pada KPK yang meminta agar ada penundaan terhadap pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus korupsi e-KTP.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Menurut dia, surat tersebut salah kaprah. "Yang jadi soal hari ini, tujuannya ke KPK atau pengadilan? Kalau tujuannya ke KPK surat itu salah. Kenapa? Karena putusan pengadilan tanggal 20 September akan ada sidang. Jadi apa yang ditulis surat oleh Pak Fadli Zon salah kaprah," kata Desmond di gedung DPR, Jakarta, Rabu, 13 September 2017.

Ia menjelaskan, surat tersebut dianggap salah kaprah karena ditujukan ke KPK. Sementara proses peradilan dalam kasus ini praperadilan saat ini sudah jalan. Sehingga surat tersebut sudah tak layak.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Yang bisa hentikan itu ranah pengadilan. Diteruskan atau tidak. Tentunya dengan pertimbangan-pertimbangan yang sangat rasional, kalau menghentikan itu, mengintervensi pengadilan, DPR tak benar, Pak Fadli Zon tak benar. Ya itu baru intervensi. Jadi jangan dilihat surat itu penting, surat itu tak penting," kata Desmond.

Menurutnya, pimpinan DPR tak paham tujuan mengirim surat tersebut. Sehingga surat tersebut tak perlu dilayani KPK. Sebab, yang salah justru yang mengirimkan surat lantaran tak mengerti teknis peradilan.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Bukan urusan pimpinan KPK. Ini surat yang salah kaprah, pimpinan DPR yang tak pahami sistem peradilan dan penegakan hukum. Kalau sebelum praperadilan DPR kirim surat ke sana, mungkin ada sesuatu yang bisa kita nilai. Tapi posisi sudah di pengadilan, dia kirim ke KPK, ada nilainya nggak?" Kata Desmond.

Saat ditanya soal kewenangan pimpinan DPR mengirimkan surat tersebut, ia enggan menjawabnya karena bukan wilayahnya. Tapi ia juga tak mengetahui apakah surat tersebut bersifat pribadi atau melalui rapat pimpinan.

"Yang harus dipertanyakan itu. Apa surat ini resmi DPR atau pribadi. Kalau fraksi beda wilayahnya. Ini wilayah Fadli sebagai wakil ketua DPR. Bukan Fraksi Gerindra. Kalau Fraksi Gerindra harus sepengatahuan saya. Kebijakan pimpinan fraksi dan hukum. Saya satu fraksi sama dia, satu partai, tapi saya nggak lakukan pembelaan apa-apa," kata Desmond.

Sebelumnya diberitakan, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menunda proses hukum Ketua DPR, Setya Novanto. Permintaan tersebut disampaikan melalui surat tertulis yang ditujukan kepada KPK.

Surat dikirimkan oleh Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR Hani Tahapsari, pada Selasa, 12 September 2017. Dimaksudkan sebagai bahan pertimbangan agar KPK menghormati proses praperadilan seperti yang diajukan Komjen Budi Gunawan pada Januari 2015. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya