Fadli Zon: Surat Tunda Pemeriksaan Novanto Aspirasi Rakyat

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lilis Khalis

VIVA.co.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fadli Zon, mengatakan, pimpinan telah mengirimkan surat aspirasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan permohonan Ketua DPR Setya Novanto sebagai masyarakat biasa, untuk menunda pemeriksaan terkait kasus korupsi e-KTP.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Dalam hal ini, ia menekankan hanya meneruskan surat dalam kapasitas pimpinan DPR bidang politik dan hukum.

"Ya meneruskan aspirasi saja. Jadi permintaan Novanto. Kalau meneruskan aspirasi itu sesuai UU, itu biasa saja," kata Fadli di gedung DPR, Jakarta, Rabu 13 September 2017.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Menurutnya, permintaan serupa dari masyarakat seperti yang Novanto lakukan banyak yang mengirimkan ke pimpinan DPR. Untuk itu, tugas pimpinan DPR memang hanya meneruskan.

Dalam surat aspirasi dan permintaan Novanto, Fadli mengakui memang ia langsung yang menandatanganinya pada Selasa 12 September 2017

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Semua masyarakat kita kan bisa meneruskan aspirasi sebagai masyarakat. Kami menerima aspirasi ini, meneruskan aspirasi ini untuk bisa ditindaklanjuti sesuai mekanisme UU yang berlaku," ujar politikus Gerindra ini.

Ia menambahkan, DPR hanya meneruskan surat tersebut, begitu juga pimpinan DPR lainnya, hanya ditembuskan suratnya. Surat ini hanya bersifat meneruskan aspirasi rakyat dan bukan berupa keputusan DPR. Sementara itu, soal proses selanjutnya, Fadli mengatakan aturan hukumnya ada di KPK.

"Ya ratusan (surat aspirasi). Saya banyak aspirasi sengketa tanah, aspirasi dari individu. Sebagian kita teruskan sebagian dibahas di komisi. Makanya saya memperlakukannya sebagai masyarakat biasa. Jadi anggota masyarakat," kata Fadli.

Sebelumnya, pimpinan DPR RI mengirimkan surat kepada KPK yang intinya meminta penyidik KPK menunda proses hukum Ketua DPR RI Setya Novanto, yang tengah mengajukan praperadilan terkait status tersangkanya di KPK.

Surat dikirimkan oleh Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR Hani Tahapsari, pada Selasa, 12 September 2017. "Sebagai bahan pertimbangan, agar KPK menghormati proses praperadilan seperti yang diajukan Komjen Budi Gunawan pada Januari 2015," kata Hani.

Ia menjelaskan, ketika itu semua pihak, termasuk KPK bersedia menunggu putusan hakim praperadilan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk menghormati proses hukum, supaya tidak ada pihak yang dirugikan.

Dalam surat tersebut, pimpinan DPR menilai praperadilan adalah hal yang lumrah dalam proses penegakan hukum. Untuk itu, pimpinan DPR meminta KPK mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan menghormati praperadilan yang sedang berlangsung.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya