Surat Fadli Zon ke KPK Tak Melalui Rapat

Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan.
Sumber :

VIVA.co.id - Wakil Ketua DPR Fraksi PAN, Taufik Kurniawan, mengatakan surat pimpinan DPR melalui Fadli Zon pada KPK agar menunda pemeriksaan pada Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus e-KTP tidak melalui rapat pimpinan DPR. Tapi hal itu wajar dilakukan lantaran hanya bersifat meneruskan aspirasi masyarakat.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"Tentu sesuai aspirasi masyarakat, memang selama ini sifatnya meneruskan. Istilahnya tak perlu dibahas dalam rapim tak masalah. Tapi yang terkait dengan kebijakan publik itu yang harus dilakukan rapat pimpinan," kata Taufik di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 13 September 2017.

Ia pun sudah mengkonfirmasi Fadli, sebab sebelumnya ia tak mengetahui surat tersebut. Ternyata memang wakil ketua DPR bidang Koordinator Politik Hukum dan Keamanan hanya meneruskan aspirasi saja. Sehingga hanya meneruskan pada mitra kerja.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Artinya sama dengan perlakuan permintaan raker ke menteri atau pimpinan lembaga, nggak perlu dibahas dalam rapat pimpinan. Sifatnya administratif. Ini menyangkut tafsirnya beraneka ragam. Saya sudah diskusi dengan Fadli. Ini bagaimana posisinya. Ternyata sebagai warga masyarakat. Seperti pimpinan DPR membuat surat undangan pada kementerian," kata Taufik.

Ia mengakui memang baru membaca surat tersebut saat rapat pimpinan. Itu pun karena ia memintanya. Sebab, ia mempertanyakan surat ini sifatnya atas nama pimpinan DPR atau bukan.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Kalau atas nama pimpinan DPR saya keberatan, karena tidak pernah dalam konteks rapat pimpinan. Tapi sifatnya meneruskan. Kalau misal terkait keuangan saya meneruskan enggak masalah," kata Taufik.

Sebelumnya diberitakan, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat  meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menunda proses hukum Ketua DPR, Setya Novanto. Permintaan tersebut disampaikan melalui surat tertulis yang ditujukan kepada KPK.

Surat dikirimkan oleh Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR Hani Tahapsari, pada Selasa, 12 September 2017. Dimaksudkan sebagai bahan pertimbangan, agar KPK menghormati proses praperadilan seperti yang diajukan Komjen Budi Gunawan pada Januari 2015.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya