Tak Input Data ke Sipol, Parpol Tak Bisa Ikut Pemilu

Ilustrasi Bendera sejumlah Parpol berderet di Ocean Corner Tanjung Pinang beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVAnews/Yuliseperi

VIVA.co.id – Komisioner KPU, Hasyim Asyari, mengungkapkan bila ada partai politik yang tak memasukkan data dan dokumen melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), maka tak akan bisa mengusung calon dalam Pemilu 2019. Hal ini karena partainya tak terdaftar di KPU.

Mahfud MD: Keputusan Sudah Ada, Negara Harus Terus Jalan

"Di PKPU diatur bahwa kalau tak input data, mengakses Sipol maka kemungkinan buat bisa daftar (partai politik ke KPU) menjadi tertutup," kata Hasyim di kantor KPU, Jumat 15 September 2017.

Ia menjelaskan dokumen-dokumen yang digunakan untuk mendaftarkan parpol nantinya berasal dari data yang di-input ke Sipol. Sehingga nantinya pendaftaran partai politik ke KPU akan dicetak dari format Sipol. Begitu pun saat pencalonan saat pilpres dan pileg, data juga diambil dari Sipol

M Taufik Bantah Pendukung Prabowo-Sandi Ikut Serta dalam Aksi 22 Mei

"Syarat calon nanti saat kita lakukan tahapan pencalonan," lanjut Hasyim.

Ia menambahkan memang tak ada sanksi bagi partai politik yang menolak atau tak ingin menginput data partainya ke sipol. Tapi konsekuensinya, parpol tak bisa mendaftarkan diri sebagai partai politik untuk diverifikasi sebagai partai peserta pemilu.

Sikapi Pemilu 2019, Hayono Isman: Indonesia Dibangun atas SARA

"Tidak ada sanksi. Tapi, konsekuensinya engga bisa daftar," kata Hasyim.

Sebelumnya, partai politik sudah bisa mulai menginput data partai politik mulai Senin pekan depan, 18 September ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Penginputan data le Sipol ini merupakan syarat wajib bagi partai untuk melakukan pendaftaran partai politik di KPU.

Penggunaan Sipol ini sebagai persyaratan partai politik untuk mendaftar sebagai peserta pemilu, itu harus diinput sebelum pendaftaran partai. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya