Akbar Tanjung: Surat Fadli Zon ke KPK Ingin Campuri Hukum

Akbar Tandjung
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Surat Setya Novanto yang diteken Fadli Zon ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kecaman. Wakil Ketua Dewan Kehormatan Golkar Akbar Tanjung menilai surat tersebut termasuk intervensi terhadap proses hukum.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"Itu bisa diartikan bahwa ada keinginan untuk mencampuri, ingin memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan," kata Akbar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat 15 September 2017.

Menurut Akbar, meskipun dalam surat itu Novanto berstatus sebagai masyarakat biasa, posisinya sebagai ketua DPR tidak bisa dilepaskan. Apalagi selama ini, dia menjelaskan, hubungan Fadli dengan Novanto dikenal akrab.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Saya mau lihat saudara Novanto tidak bisa lepas dari posisinya sebagai ketua dewan," ujar mantan ketua umum DPP Golkar tersebut.

Akbar menilai Novanto sebaiknya menghormati saja proses hukum yang berjalan di KPK. Dia meminta ketua umum Golkar itu menghindari hal-hal yang bisa menimbulkan kecurigaan.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Jangan ada kesan kita ingin melakukan suatu langkah-langkah yang dikesankan ada konflik-konflik kepentingan," kata dia.

Sebelumnya, Fadli Zon mengakui memang ia langsung yang menandatangani surat itu pada Selasa 12 September 2017. Dia menjelaskan, hanya meneruskan surat dalam kapasitas pimpinan DPR bidang politik dan hukum.

"Ya meneruskan aspirasi saja. Jadi permintaan Novanto. Kalau meneruskan aspirasi itu sesuai undang-undang, itu biasa saja," kata Fadli di gedung DPR, Jakarta, Rabu, 13 September 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya