PAN, Gerindra, dan PKS Kritik Gaya Fahri Hamzah

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Sumber :

VIVA.co.id - Sejumlah fraksi yang tak setuju dengan perpanjangan masa kerja Pansus KPK, mengkritik gaya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam memimpin sidang paripurna. Alasannya, untuk kedua kalinya, Fahri mengetuk sepihak keputusan dalam paripurna.

Sidang Paripurna Interpelasi Formula E, Cuma PDIP-PSI yang Hadir

Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini menilai, perlunya pimpinan paripurna memahami soal etika rapat. Sebab, etika rapat telah diatur dalam tata tertib.

"Kami berharap dipatuhi. Karena dulu waktu pembentukannya juga seperti ini maka kami tidak ikut masuk. Sebagai bentuk protes kami. Kan kami tidak megang palu," kata Jazuli di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 26 September 2017.

Heboh, Tiga Anggota DPR Aceh Berkelahi di Sela Sidang Paripurna

Senada dengan Jazuli, Anggota DPR Fraksi Gerindra, Nizar Zahro mengatakan, dalam paripurna ia ingin kembali melayangkan interupsi. Tapi Fahri terlanjur mengetok palu.

"Tapi Pak Fahri sebagai pimpinan sidang sudah kayak gitu. Mau gimana lagi, makanya saya keluar sajalah," kata Nizar pada kesempatan terpisah.

Kericuhan Rapat DPRD Solok Dipicu Jabatan Ketua Dewan

Menurutnya, seharusnya pimpinan sidang menyampaikan dari hasil laporan, terdapat tiga fraksi yang menolak. Termasuk Gerindra yang menolak perpanjangan lantaran dianggap mengarah pada pelemahan KPK. "Tapi ternyata teman-teman tahu bagaimana cepatnya ketok palu," kata Nizar.

Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto, menilai, pimpinan sidang dianggap terburu-buru dalam mengetuk palu sidang. Sehingga hal ini dianggap tak sesuai aturan.

"Pimpinan terlalu terburu-buru ya dalam mengetuk palu, tidak mencerminkan mekanisme yang ada. Fraksi PAN sudah jelas tadi, supaya per fraksi bagaimana menyikapi laporan itu. Kemudian PAN sudah jelas menolak memperpanjang kerja-kerja Pansus KPK. Karena di akhir kalimat pimpinan Pansus tadi minta waktu," kata Yandri pada kesempatan berbeda.

Saat ditanya soal gaya Fahri Hamzah memimpin rapat saat ini serupa dengan saat paripurna pembentukan Pansus Angket KPK, ia menanggapi seharusnya DPR sebagai lembaga pembuat UU taat pada UU yang dibuat.

"Jadi kita tidak ingin juga DPR ini tidak paham aturan. Jadi kalau pimpinan sebagai speaker yang mewakili kelembagaan harus taat kepada aturan main, yang juga UU MD3. Itu satu saja tidak setuju, dia harus voting atau diskors dulu untuk musyawarah mufakat. Diminta pendapat fraksi masing-masing. Ini yang tidak dilakukan pak Fahri tadi. Jadi saya kira kalau ada proses lebih lanjut, gak apa-apa juga. Ada apa di balik keterburu-buruan Fahri Hamzah mengetuk palu tadi?" kata Yandri. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya