Presiden Diminta Evaluasi Posisi Gatot

Presiden Jokowi bersama Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Direktur Imparsial Al Araf menyatakan bahwa Panglima TNI Gatot Nurmantyo tidak punya otoritas menyampaikan informasi intelijen ke publik, termasuk soal isu pembelian 5.000 senjata oleh instansi di luar TNI-Polri. Karena itu, dia mengusulkan DPR memanggil Gatot dan pihak-pihak terkait.

Kembali Mencuat, Golkar Tak Ingin Berandai-andai Soal Kabar Jokowi Gabung

"DPR sebaiknya panggil Menhan dan Panglima TNI. Kemudian DPR panggil presiden, dan setelah itu presiden evaluasi posisi panglima," kata Al Araf di tvOne, Rabu 27 September 2017.

Al Araf menuturkan bahwa berdasarkan undang-undang informasi intelijen bersifat rahasia. Dan usernya adalah presiden bukan khalayak umum.

Bocoran Hasil Pertemuan Jokowi dengan Prabowo-Gibran di Istana

"Menyampaikan informasi intelijen itu ke publik itu salah," kata dia.

Al Araf melanjutkan dalam era demokrasi seperti saat ini, semua pihak termasuk Panglima TNI harus bekerja sesuai dengan undang-undang atau berbasis undang-undang. Siapa pun tidak boleh bertindak di luar undang-undang.

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Temui Presiden Jokowi di Istana

"Jika nanti dalam konteks evalusi terdapat kekeliruan, evaluasi posisi panglima. Saya setuju DPR panggil keduanya," ujarnya.

Al Araf menjelaskan, setidaknya ada dua isu yang perlu diclearkan akibat pernyataan Gatot. Pertama, soal 5 ribu senjata yang oleh Menkopolhukam dan Menhan sudah dibantah, karena hanya sekitar 500 senjata saja. Kedua, spek senjata anti tank.

"Kalau ada kekeliruan, koreksi," tegas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya