KPK Nilai Kesimpulan Pansus DPR Keliru

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA.co.id – Salah satu kesimpulan Pansus Angket KPK yang disampaikan di forum paripurna pada Selasa, 26 September 2017 adalah lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo itu dinilai gagal berkoordinasi dalam supervisi dengan lembaga penegak hukum lain. Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menilai kesimpulan itu salah.

Bantah Isu Taliban, Pimpinan KPK: Adanya Militan Pemberantas Korupsi

"Jadi, saya pikir itu kesimpulan yang tidak didukung fakta-fakta yang sebenarnya," kata Laode di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 26 September 2017.

Laode menyebut lembaganya masih melakukan koordinasi dan supervisi bersama Kepolisian dan Kejaksaan. Ia menekankan hubungan dengan kedua lembaga itu juga masih berlangsung baik. Menurut Laode, hal ini sudah disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan KPK.

Struktur KPK Gemuk, Dewas Sudah Ingatkan Firli Bahuri Cs

"Sebagaimana kami laporkan pada RDP sebelumnya, ada pelatihan bersama, SPDP online, memberikan bantuan ahli, diskusi gelar perkara bersama, semua berjalan dengan baik," ujar Laode.

Laode menjelaskan KPK pun terdiri dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan. Seperti adanya penyidik dari unsur Polri dan juga jaksa dari unsur Kejaksaan. Operasi KPK juga menurutnya didukung unsur Polri.

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dirgantara Indonesia

"Bayangkan saja, bahwa semua jaksa di KPK itu adalah dari Kejaksaan Agung, sebagian dari penyidik di KPK itu adalah penyidik-penyidik yang berasal dari Polri. Setiap operasi mendatangkan saksi, operasi tangkap tangan semua didukung oleh Polri. Kurang apalagi koordinasinya?" ujar Laode.

Diketahui, dalam aspek kelembagaan di laporan Pansus yang dibacakan, Pansus menilai koordinasi dan supervisi KPK tidak terbangun dengan baik. Supervisi KPK juga disebut mandek.

"Cenderung KPK memposisikan dirinya terbebas, lepas dan berjalan sendiri, menjadi super body yang bekerja tanpa adanya koordinasi dan supervisi," kata Ketua Pansus Agun Gunandjar Sudarsa.

Dalam paripurna, masa kerja Pansus Angket KPK resmi diperpanjang setelah rapat paripurna, Selasa kemarin, menerima laporan kerja Pansus. Salah satu alasannya karena dalam laporan Pansus di paripurna ada sejumlah hal yang belum diselesaikan. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya