Kembali Berulah di Paripurna, Fahri Hamzah Panen Kritikan

Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunanjar saat beri laporan dalam paripurna.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengkritik koleganya yakni Fahri Hamzah yang tak bisa mengakomodir perbedaan anggota DPR lain saat mengambil keputusan dalam paripurna terkait perpanjangan masa kerja Pansus angket KPK. Hal itu menyebabkan terjadinya aksi walk out sejumlah fraksi.

DPR Setujui Usulan Prabowo Jual KRI Teluk Penyu dan Teluk Mandar

"Tidak diberikan ruang yang cukup untuk melaksanakan lobi," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 27 September 2017.

Agus mengatakan seharusnya apabila pengambilan keputusan tidak bulat, maka sesuai prosedur harus dilaksanakan tahap lobi antarfraksi. Sehingga hasil perpanjangan menurutnya bisa saja melalui mekanisme voting atau disetujui dengan catatan.

Paripurna DPR Sahkan RUU IKN Jadi UU, Minus Dukungan PKS

"Kemarin ruang (lobi) itu tidak ada, dan Pak Fahri cepat-cepat mengetuk. Dan ini tentunya di luar atau tidak sesuai prosedur apa yang ada dalam tatib pengambilan keputusan. Sehingga ada beberapa fraksi walk out dan kami menyadari itu," lanjut Agus.

Terkait manuver Fahri, Agus mengaku mengembalikan penilaiannya kepada publik. Dia juga mempersilakan jika ada masyarakat yang memproses tindakan Fahri ini seperti ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Puan Maharani Pimpin Pengesahan RUU TPKS Menjadi Inisiatif DPR

"Ini tentu kita kembalikan kepada rakyat Indonesia, karena yang menilai mereka. Apabila ada yang kurang berkenan bisa laporkan ke MKD dan lain sebagainya," kata Agus.

Sebelumnya, saat Paripurna, Selasa kemarin, Fahri langsung mengetuk palu persetujuan perpanjangan masa kerja Pansus KPK setelah menanyakan persetujuan kepada anggota dewan yang hadir. Padahal sejumlah fraksi telah menyampaikan interupsi seperti PKS dan Gerindra terkait ketidaksetujuannya atas hal ini. (one)

Anggota DPR Fraksi PKS Alifudin.

Interupsi Paripurna, PKS: JHT Cair Usia 56, Pekerja PHK Terlunta-Lunta

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 soal JHT cair di usia 56 menuai polemik dan penolakan dari masyarakat luas.

img_title
VIVA.co.id
15 Februari 2022