- VIVA.co.id / Lilis Khalisotussurur
VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, turut menyambut positif putusan sidang praperadilan yang mengabulkan permohonan Ketua DPR RI Setya Novanto. Menurut Fahri, Setnov layak dikabulkan permohonan praperadilannya.
"Jadi saya tiba mendengar, bahwa beliau dibebaskan ya alhamdulillah, tentu ikut senang ya dengan apa yang terjadi pada beliau," kata Fahri usai upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Pondok Gede, Jakarta Timur Minggu 1 Oktober 2017.
Fahri sudah menduga sebelumnya bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengabulkan permohonan Setnov. Menurut pandangan Fahri status tersangka Setnov ditetapkan hanya berdasarkan keterangan yang tidak berdasarkan fakta.
"Dakwaan KPK itu didasarkan nyanyian Nazaruddin, jadi terlalu banyak karangan. Jadi peristiwanya itu secara jurnalistik bisa disambung tapi secara hukum tidak bisa disambung. Dan itu saya bilang jadi fiksi gitu. Akhirnya terbukti," ujarnya.
Fahri menyayangkan adanya pernyataan liar terkait kasus e KTP yang tidak berdasarkan fakta. Karena pernyataan yang tidak benar dan tidak didasari fakta sangat merugikan institusi DPR.
"Saya sedih dan dewan tentu merasa rugi karena disebut pesta pembagian uang, tetapi ternyata enggak ada yang bener, dakwaan dalam kasus Irman, dakwaan bagi bagi yang enggak ada, dalam kasus Andi Narogong uang-uang itu hilang, nah sekarang Setya Novanto dibebaskan, artinya memang semua yang dikembangkan oleh KPK itu adalah fiksi," ujarnya.