MKD Periksa Elza Syarief

Pertengkaran Nikita Mirzani dengan Elza Syarief menjadi topik paling banyak disimak.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id - Mahkamah Kehormatan Dewan memeriksa pengacara kondang, Elza Syarief, sebagai pelapor. Elza melaporkan anggota DPR Akbar Faizal. Akbar dilaporkan karena dianggap melanggar etik akibat menyebut Elza merupakan kaki tangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Fadli Zon Dilaporkan ke MKD Soal UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

"Saya diundang oleh Dewan Kehormatan atas pengaduan saya terhadap anggota DPR yang telah melakukan somasi dan membuat saya tertekan," kata Elza di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2017.

Ia menjelaskan, Akbar telah memaksanya untuk mencabut keterangannya di bawah sumpah dalam persidangan. Elza tak bersedia mencabut keterangannya. Akbar pun telah melaporkan Elza ke Bareskrim. Tapi ia tetap tak mencabut keterangannya karena dianggap tak boleh secara undang-undang.

MKD DPR Larang Arteria Dahlan Penuhi Panggilan Polisi

"Saya juga enggak ngerti kenapa seorang Komisi III enggak mengerti hukum bahwa keterangan kesaksian di bawah sumpah tak boleh dicabut," kata Elza.

Ia menegaskan tak masalah dilaporkan ke Mabes Polri. Ia yakin kepolisian juga akan mengerti ia memberi keterangan karena menjadi saksi dan melaksanakan undang-undang.

Panggil Arteria Tanpa Izin Presiden, Kapolres Bandara Dipersoalkan

"Yang saya tidak terima somasi ini menggunakan kop surat dari dewan DPR. Kemudian juga seorang dewan yang terhormat ini ternyata melakukan sesuatu yang tak senonoh, tak etis bagi saya, yaitu memberi keterangan di media Indonesia, medsos dan sebagainya yang merupakan suatu fitnah dan melanggar UU ITE yaitu menyatakan saya narapidana," kata Elza.

Ia pun meminta bukti pernah dipidana. Ia juga disebut sebagai kaki tangan koruptor. Ia menilai Akbar berusaha membuat opini supaya publik tak mempercayai dan membencinya dengan tuduhan tangan koruptor.

"Dan terus mengatakan saya membuat akta dan BAP palsu waktu kasus Nazaruddin. Kalau membuat yang palsu-palsu KPK sudah duluan tahu. Saya sudah duluan dipidana kalau saya bikin itu. Dia juga di medsos mengatakan bahwa saya adalah pengacara penyuap. Itu tak benar dia mengatakan itu, apalagi dia seorang wakil rakyat, tapi rakyatnya diinjek-injek. Saya kan rakyat jelata," kata Elza.

Ia menegaskan, anggota DPR seharusnya melindungi dan mengayomi rakyat. Tapi ia merasa anggota dewan seakan menjadi kebal hukum dan seenaknya bisa memfitnah orang. Ia mencontohkan orang lain yang diancam mencabut keterangannya bisa saja mencabutnya. Tapi tindakan ini dianggap menghalangi proses hukum di KPK.

"Hari Jumat saya ke KPK ada audiens, sosialisasi KPK soal gratifikasi saya sudah menyampaikan kalau perbuatan ini masuk dalam menghalangi penyidikan dan proses hukum, mereka mengatakan ya. Dan habis ini saya akan laporkan dia lagi ke KPK bahwa dia telah menghalangi proses hukum tindak pidana korupsi," kata Elza. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya