KPU Beri Waktu Satu Kali Parpol Lakukan Perbaikan

Ilustrasi pemungutan suara saat pemilu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum hanya memberikan kesempatan satu kali bagi partai politik melakukan perbaikan berkas administrasi pendaftaran.

Keyakinan Gerindra Usai PDIP Layangkan Gugatan ke PTUN Terkait Hasil Pilpres 2024

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, setiap parpol diminta melengkapi syarat administrasi sebelum melakukan pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2019.

"Kalau belum lengkap, ya, belum boleh daftar. Maka artinya belum boleh diterima pendaftaran sehingga harus dilengkapi dulu baru diterima pendaftaran," ujarnya di kantor KPU, Jakarta, Senin 2 Oktober 2017.

Saksi Ahli di MK Sebut Sirekap Tak Bisa Dipakai Untuk Ubah Suara Pilpres 2024

Nantinya KPU meneliti berkas pendaftaran yang disampaikan untuk menentukan apakah parpol tersebut lolos syarat administrasi. KPU memberi tenggat waktu masa pendaftaran mulai 3 Oktober hingga 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB.

Karena itu, bagi parpol yang belum memenuhi kelengkapan dokumen diminta memperbaiki dulu dengan melakukan administrasi ulang.

KPU Pastikan Sengketa Pilpres 2024 di MK Tak Ganggu Pilkada Serentak 2024

"Kalau sudah memenuhi syarat akan ditetapkan memenuhi syarat secara administrasi dan dilanjutkan verifikasi faktual. Tapi kalau perbaikan tetap saja tidak penuhi syarat maka selesai berhenti di situ," ujarnya menjelaskan.

Parpol yang sudah diterima pendaftarannya akan diminta melakukan perbaikan ulang. Kemudian, diteliti perbaikannya sebelum KPU menetapkan memenuhi syarat atau tidak sebagai calon peserta pemilu. KPU pun hanya memberikan kesempatan satu kali untuk parpol melengkapi berkas. "Satu kali saja," kata Hasyim. (mus)

Idham Holik, Anggota KPU RI.

KPU: Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Komisioner KPU RI Idham Holik menyebut pengunduran diri dari anggota dewan bersifat wajib jika maju Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024