Partai Politik Lokal Aceh Mulai Daftar Peserta Pemilu

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menerima berkas pendaftaran partai politi
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Dani Randi.

VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum hari ini, Selasa 3 Oktober 2017, membuka pendaftaran partai politik untuk menjadi peserta pemilihan umum serentak 2019 mendatang.

Pesawat Ditumpangi Prabowo Balik Lagi ke Aceh Akibat Cuaca Buruk

Untuk di Aceh, beberapa partai politik lokal menyatakan bersedia untuk menjadi kontestan pada pemilu mendatang. Terhitung ada 6-7 partai politik lokal yang sudah mendaftar di Kemenkumham.

"Dari data Kemenkumham banyak partai lokal yang sudah ada, tapi yang sudah bersiap diri itu ada sekitar 6 sampai 7 partai lokal yang akan mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh," kata Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi, usai menyambut kedatangan pengurus Partai Islam Aceh (PIA) yang mendaftarkan diri jadi peserta pemilu, di Kantor KIP Aceh, Banda Aceh, Aceh.

Cerita Prabowo Subianto Bisa Bersatu Dengan Muzakir Manaf, Tokoh GAM yang Dulu Dia Cari

Dikatakan Ridwan, baru Partai Islam Aceh yang sudah mendaftar ke KIP dan menyerahkan berkas dan kelengkapan lainnya. Sesuai mekanisme, ada 24 syarat yang harus dipenuhi, termasuk mengisi daftar partai politik ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol) dan keterwakilan perempuan dalam kepengurusan.

Kemudian partai tersebut harus mempunyai kepengurusan di masing-masing di 16 kabupaten/kota atau seperseribu dari masing-masing penduduk di daerah itu.

Partai Aceh Ambisi Kuasai Lagi Kursi DPRA pada Pemilu 2024

"Jika persayaratan tersebut dipenuhi maka kita akan lanjutkan pada proses administrasi. Artinya, benar tidak ada berdiri kantor partai tersebut di 16 Kabupaten/Kota apakah sudah lengkap, keanggotaannya itu benar atau tidak orang Aceh," ujarnya.

Selanjutnya, jika partai tersebut belum lengkap, tidak akan di lanjutkan ke proses verifikasi faktual. Untuk itu, KIP Aceh akan memberikan tenggang waktu perbaikan hingga tanggal 16 Oktober mendatang.

Semua partai harus mendaftar, kata Ridwan Hadi, namun partai politik lokal  yang memenuhi electoral threshold juga wajib mendaftar. Tapi tidak dilakukan verifikasi faktual.

"Kita hanya cek administrasi, ini juga untuk mengindari dualisme kepengurusan dan keanggotaan, kecuali, jika dia masuk anggota partai lokal dan partai nasional, itu tidak masalah," ujar dia.

Sementara itu, Partai Islam Aceh (partai lokal) yang termasuk partai baru di Aceh, hingga saat ini belum memenuhi syarat. Sekjend PIA, Tarmizi Rajali mengatakan, pihaknya baru ada kepengurusan di 12 Kabupaten/Kota di Aceh.

"Baru ada 12 Kabupaten/Kota. Targetnya 10 hari kedepan kita akan menyelesaikan," katanya. (hd)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya