Yusril: Aturan Pendaftaran Partai Menyimpang

Yusril Ihza Mahendra.
Sumber :
  • VIVA/Suparman

VIVA.co.id - Komisi Pemilihan Umum mulai membuka pendaftaran partai politik peserta pemilihan umum serentak 2019, pada hari ini, Selasa, 3 Oktober 2017. Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menyatakan partainya akan segera mendaftar dalam pekan depan.

Ajukan Saksi Tambahan, Putusan Gugatan Mulan Jameela Cs Ditunda

"Rencananya hari ini kami mau daftar, tapi masih ada beberapa daerah belum siap sehingga kami agak tunda dulu. Mungkin kami daftar sekitar 5-7 hari lagi dari sekarang, setelah semua selesai lengkap," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2017.

Mantan Menteri Hukum dan HAM itu melihat Undang-Undang Pemilu yang baru dan Peraturan KPU yang mengatur verifikasi partai sendiri ganjil, karena harus dilakukan oleh partai baru dan tidak dilakukan oleh partai lama. Partai lama hanya melakukan pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2019 secara administratif.

Jusuf Kalla Nilai Pertemuan Jokowi-Prabowo Damaikan Politik Bangsa

"Kami lihat ini kok peraturan ini sudah jauh menyimpang dari aturan undang-undang. Tapi ya kami akan jalani semua proses ini," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan masa pendafaran dilakukan hingga 16 Oktober mendatang. Menurut dia, bagi partai politik yang berniat menjadi peserta pemilu 2019, wajib mendaftar ke KPU. Untuk pengaturan pendaftaran, penelitian administrasi, verifikasi faktual sampai penetapan parpol peserta pemilu.

#03PersatuanIndonesia Sinyal Baik Pertemuan Jokowi-Prabowo

"Kami buka pendaftaran besok di aula lantai dua untuk menerima pendaftaran parpol," kata Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin, 2 Oktober 2017.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan sesuai Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017, pimpinan parpol menyampaikan surat pendaftaran beserta seluruh syarat-syarat kelengkapan dokumen pendaftaran kepada institusinya.

Adapun kelengkapan dokumen tersebut berupa daftar nama anggota parpol, fotokopi kartu tanda penduduk elektronik, kartu tanda anggota parpol, serta surat keterangan anggota parpol yang diserahkan kepada KPU kabupaten/kota.

"Sebelum daftar ke KPU, parpol wajib mengunggah dokumen-dokumen persyaratan pendaftaran ke dalam sistem informasi partai politik. Lalu, parpol harus mencetak dokumen itu. Hal tersebut untuk mencegah perbedaan dokumen yang di sipol dan hardcopy," ujarnya.

Sipol adalah sistem informasi partai politik. Wahyu melanjutkan, terhadap parpol yang mendaftar nantinya KPU akan melakukan penelitian administrasi dan verifikasi faktual dinyatakan lulus dan ditetapkan sebagai parpol peserta Pemilu 2019.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya