- VIVA.co.id/Pius Yosep Mali
VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka pendaftaran dan verifikasi peserta pemilihan umum 2019, yang dimulai hari ini, Selasa, 3 Oktober 2017.
Pada awal pembukaan ini belum ada satu pun partai politik yang mendaftar ke KPU Pusat.
"Tadi ada tiga partai politik yang melakukan konsultasi," kata Komisioner KPU, Hasyim Asya'ri di kantornya, Jakarta, Selasa 3 Oktober 2017.
Parpol yang mendaftar KPU harus menyertakan dokumen hard copy, seperti haknya daftar nama anggota, fotokopi KTP anggota partai politik, surat keterangan anggota parpol dan dan kartu tanda anggota parpol.
Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh pengurus parpol di Indonesia agar segera mendaftarkan ke KPU lebih awal dan jangan di akhir-akhir masa pendaftaran.
"Kita sebenarnya berharap di bagian-bagian awal. Sehingga kalau ada kekurangan masih ada jangka waktu untuk perbaiki," ujarnya.