Bahas Perppu Ormas, Komisi II Pertimbangkan Undang Eks HTI

Pendukung HTI.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Ketua Komisi II DPR, Zainuddin Amali, mengatakan, komisinya akan mempertimbangkan untuk mengundang mantan anggota HTI terkait dengan pembahasan Perppu Ormas. Saat ini, komisinya masih menginventarisasi ormas mana saja yang akan diundang.

PKS Dorong Revisi UU Ormas

"Tadi ada usulan, tetapi dia bukan HTI, tetapi sebagai eks ya. Sebagai eks. Sedang kami pertimbangkan," kata Amali di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017.

Ia mengatakan, komisinya memberikan kebebasan kepada fraksi-fraksi untuk mengundang baik yang setuju terhadap perppu, yang tidak setuju maupun yang berada di tengah.

Tak Masuk Prolegnas, Kegentingan UU Ormas Dipertanyakan

"Sementara ini kami sudah inventarisasi, nanti akan kami sampaikan undangan, tentu nanti organisasinya representasi lah. Tidak seluruh. Kalau disampaikan ada berapa ratus itu yang terdaftar," kata Amali.

Ia menargetkan akan melaporkan pembahasan Perppu Ormas ke Badan Musyawarah sebelum 24 Oktober 2017. Kalau pada tanggal tersebut diparipurnakan maka pembahasan perppu ini selesai.

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan atas Perppu Ormas

"Terserah Badan Musyawarah, kalau mau diparipurnakan tanggal 24, ya berarti selesai," kata Amali.

Aksi tolak pembubaran HTI

Saksi Ahli HTI Tak Tahu Organisasinya Dilarang Banyak Negara

"Saya tidak tahu," kata saksi ahli yang didatangkan HTI itu di sidang.

img_title
VIVA.co.id
8 Februari 2018