MK Diminta Tolak Gugatan Rhoma Irama Soal UU Pemilu

Ketua Partai Idaman Rhoma Irama.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 digugat beberapa parpol baru seperti Partai Islam Damai Aman pimpinan Rhoma Irama. Salah satu poin krusial yang digugat terutama Pasal 222 yang mengatur ambang batas presiden dan pasal 173 ayat (3) terkait verifikasi parpol.

Ketua MK Sebut UU Pemilu dan UU Cipta Kerja Paling Sering Digugat

Politikus PKB Lukman Edy hadir memberikan keterangan sebagai wakil dari DPR dalam sidang Mahkamah Konstitusi. Ia menolak bila pasal 222 yang digugat Rhoma Irama sebagai Ketua partai Idaman merugikan partainya.

"Bahwa terhadap dalil pemohon tersebut DPR RI berpandangan pemohon tersebut bersifat asumtif belaka," kata Lukman di gedung MK, Jakarta, Kamis 5 Oktober 2017.

Demokrat Tetap Mendesak Bahas Revisi UU Pemilu

Lukman yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR ini menambahkan Rhoma Irama tetap tidak dibatasi haknya untuk diusulkan sebagai calon presiden. Hal ini mengacu kemungkinan apabila Raja Dangdut tersebut diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol yang memenuhi syarat berdasarkan ketentuan.

"Pengaturan bahwa calon presiden dan calon wapres diajukan partai atau gabungan partai yang memenuhi syarat sesuai dengan ambang batas pencalonan presiden, sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional," ungkapnya.

Demokrat Tanya Alasan Jokowi Konsen Revisi UU ITE daripada UU Pemilu

Mengacu ketentuan Pasal 6a ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai politik atau gabungan parpol peserta Pemilu sebelum pelaksanaan pemilu.

Lukman menambahkan, Pansus UU Pemilu menerjemahkan UUD 1945 ini mempunyai tiga maksud. Pertama, yang jadi peserta Pilpres bukan parpol atau gabungan Parpol, melainkan perseorangan.

Kedua, parpol atau gabungan parpol berperan sebagai pengusung paslon. Ketiga, pengajuan paslon dilakukan sebelum pelaksanaan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden.

Selain itu, menurut dia, sebelum memutuskan UU Pemilu, Pansus juga mempelajari putusan MK nomor 14/PUU XI tahun 2013, terutama terkait Pemilu serentak. Atas dasar itu, DPR berharap MK tidak mengabulkan gugatan pemohon yaitu Rhoma Irama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya