Menteri Maju di Pilkada, Ini Komentar KPU

Khofifah Indar Parawansa.
Sumber :
  • dok.ist

VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum hingga saat ini belum membahas aturan seorang menteri harus melepas jabatannya jika ikut serta dalam pemilihan kepala daerah.

KPU Siapkan 8 Tim Kuasa Hukum Hadapi Sengketa Pileg 2024 di MK

Hal itu menyusul langkah Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa yang digadang-gadang akan maju dalam Pilkada Jawa Timur 2018.

Komisioner KPU, Viryan, mengatakan, dalam Undang Undang Pilkada dan Peraturan KPU belum mengatur perlu tidaknya menteri yang maju di pilkada untuk melepas jabatan.

KPU Ungkap Alasan Abaikan Permintaan PDIP Tunda Penetapan Prabowo

"Kami belum bahas aturan bagi menteri yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah," kata Viryan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis 5 Oktober 2017.

Viryan enggan berkomentar apakah menteri yang maju di pemilihan kepala daerah harus mundur dari kabinet.

KPU Akan Batasi Maksimal 600 Pemilih Per TPS untuk Pilkada 2024

Yang pasti, kata dia, hal itu belum diatur dalam UU Nomor 16/2016 tentang Pilkada dan PKPU Nomor 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota.

"Belum ada aturan yang mengatur hal itu," ujarnya.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat

Hakim MK Semprot KPU yang Tidak Hadir di Sidang Sengketa Pileg 2024

Hakim Konstitusi Arief Hidayat, menyoroti komisioner Komisi Pemililhan Umum atau KPU yang tidak hadir saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau Pileg 2024

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024