Waktu Mepet, Pembahasan Perppu Ormas di DPR Bisa Molor

Suasana Sidang Paripurna DPR beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas ditargetkan mesti rampung dibahas pada masa sidang ini. Namun, menjadi pertanyaan karena masa sidang sebelum reses akan berakhir pada 28 Oktober 2017.

Siap-siap, Sebut HTI Ormas Terlarang Bakal Disomasi

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan mengacu peraturan, dalam masa persidangan ini diputuskan untuk diambil keputusan apakah disetujui oleh DPR atau tidak. Tapi, bila pembahasannya molor, keputusan DPR atas perppu ini kemungkinan bisa diundur berdasarkan kesepakatan seluruh fraksi.

"Apabila ada kesepakatan seluruh fraksi biasanya bisa ada yang beda sedikit. Dalam kaitan dengan ketentuan yang ada. Artinya sepanjang memang fraksi-fraksi semuanya dengan pertimbangan tertentu ya mungkin bisa meminta diundurkan penyampaian keputusannya. Itu pun juga sangat tergantung dinamika yang ada di Komisi II," kata Taufik di gedung DPR, Jakarta, Selasa 10 Oktober 2017.

Saksi Sebut Pendanaan JAD Berasal dari Infak Kajian

Ia meyakini pembahasan Perppu Ormas akan dinamis. Menurut dia, kesepakatan perppu bisa saja diputuskan pada pembahasan lewat paripurna dengan cara votting.

"Di Paripurna sekiranya misalnya ada berbagai macam pendapat dari sikap fraksi resmi yang pasti di paripurna itulah segala kemungkinan bisa terjadi," jelas politikus PAN tersebut.

Gugatan HTI Ditolak, Yusril: Pemerintah Jangan Gembira Dulu

Menurutnya, dalam  membahas Perppu Ormas, jika ada fraksi yang setuju atau tidak hanya bagian dari proses demokrasi. Hal ini, kata dia, tak perlu ada yang dirisaukan.

"Kita juga semuanya tetap dalam koridor. Kita sangat menghormati sikap fraksi-fraksi. Dulu pun pembahasan keputusan undang-undang ormas, waktu itu kan pan menolak," lanjut Taufik.

Kemudian, ia menekankan kalau ada fraksi yang setuju atau tidak setuju maka diharapkan mekanismenya tetap sesuai dengan undang-undang. Sehingga tetap menjaga keutuhan dan marwah Dewan Perwakilan Rakyat ini.

"Sehingga jangan sampai terjadi hal hal yang kita harapkan. Tapi at least itu kita tunggu saja, itu semua menjadi ruang dari domain komisi II untuk menyelesaikan ataupun mengambil keputusan bagaimana pelaksanaan tingkat I," kata Taufik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya