Kader Golkar Anggap Surat Nurdin Soal Ali Mazi Bodong

Aksi demonstrasi di kantor Golkar Sultra, Kamis, 12 Oktober 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Kamarudin Egi.

VIVA.co.id - Ketua Harian DPP Golkar, Nurdin Halid, mengeluarkan surat rekomendasi untuk Ali Mazi guna maju sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara 2018 nanti. Namun, surat rekomendasi tersebut dianggap palsu alias bodong oleh kader Partai Golkar Sultra.

Tinggalkan Demokrat, IAS Mengaku Langsung Sehati Dengan Golkar

"Kami menolak Ali Mazi sebagai calon gubernur dari Partai Golkar. Surat rekomendasi tersebut cacat hukum dan tidak jelas. Ini menyesatkan dan Ali Mazi adalah kader kutu loncat. Pak Nurdin Halid juga tidak pantas menandatangani surat rekomendasi," kata Ketua Forum Penyelamat Partai Golkar Sultra La Ode Agus di halaman Partai Golkar Sultra.

Sementara itu Ketua Harian DPD Partai Golkar Sultra, Imam Alghozali, menyatakan tuntutan massa agar Ali Mazi tidak mencalonkan diri melalui partai Golkar termasuk logis.

Nurdin Halid: Kalau Ganjar Tak Ada Tempat di PDIP, Golkar Terbuka

"Karena dalam Rapat pimpinan daerah khusus, sudah jelas ada dua calon yang diusung. Kemudian, Ali Mazi harus beretika lah, masak langsung komunikasi ke DPP di Jakarta, tidak melalui kami yang mengetahui kondisi lapangan, kader dan potensi kemenangan di pilgub Sultra nantinya," ujar Imam Alghozali.

Sebelumnya, Ketua DPD I Partai Golkar Sultra, Ridwan Bae, sudah menyatakan diri mundur dari bursa calon gubernur. DPD Partai Golkar kabupaten/kota Sultra menyepakati tiga nama sebagai kandidat cagub yang diajukan ke DPP Partai Golkar.

Nurdin Halid Isyaratkan Kembali Maju di Pilkada Sulawesi Selatan

Mereka adalah LM Rusman Emba, Tina Nur Alam dan Ir. Asrun. Kesepakatan ini terjadi dalam forum Rapimda Khusus yang digelar Partai Golkar di Clarion Hotel Kendari, Sabtu 23 Maret 2017.

SYahrir Cakkari, Pengacara Kadir dan Nurdin Halid

Nurdin Halid Laporkan Ketua Golkar Sulawesi Selatan ke Polda 

Sebelumnya, atas tuduhan yang dilontarkan Ketua Golkar Sulawesi Selatan, Nurdin Halid sudah melayangkan somasi. Tetapi tidak digubris hingga ke ranah hukum.

img_title
VIVA.co.id
25 Juli 2022