Pansus Angket: Sumber Wewenang KPK Tak Jelas

Pimpinan dan Anggota Pansus Angket KPK.
Sumber :

VIVA.co.id - Wakil Ketua Pansus KPK, Taufiqulhadi, menyebut sejumlah tindakan yang dilakukan KPK tak jelas dasar hukumnya. Di antaranya soal penyadapan dan usia pensiun pegawai.

MK Bantah Inkonsisten Soal UU MD3

"Sumber wewenang KPK sama sekali tak jelas. Tak ada yang jelas semua. Dari mana? Kalau sumber wewenang DPR, undang-undang," kata Taufiqulhadi saat dihubungi VIVA.co.id, Jumat, 13 Oktober 2017.

Ia mencontohkan sumber wewenang operasi tangkap tangan dan penyadapan. Aturan tersebut ia tuding tak ada di dalam undang-undang.

Rekomendasi Pansus Angket Masuk Akal, KPK Harus Patuhi

"Dia bikin SOP. SOP tak bersumber pada undang-undang Indonesia. Tapi SOP yang dia buat sendiri secara tertutup digunakan untuk menjerat publik. Itu enggak boleh," kata Taufiq.

Kedua, ia menyebutkan soal undang-undang tentang kepegawaian seharusnya menggunakan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Tapi KPK tak menggunakannya.

PKS dan Demokrat Kompak Tolak Rekomendasi Pansus KPK

"Mereka bikin PP. PP itu menabrak semua Undang-undang ASN. Misal PP 2005 tentang kepegawaian. Usianya 58 tahun. Mereka ubah sendiri. Usia di KPK tak lagi berdasarkan UU tapi berdasarkan peraturan KPK. Jadi KPK memberhentikan orang 50 tahun, 100 tahun enggak ada masalah. Itu dari mana sumber wewenangnya. Enggak ada dalam undang-undang kita semua," kata Taufiq.

Ia telah menanyakan pada kementerian PANRB soal persoalan pensiun pegawai KPK. Ternyata mereka menyatakan tak mengetahuinya. Ia menilai KPK menjadi seakan menodong agar membuat undang-undang dengan cara memaksa.

"Itu kan mengerikan. Data-data itu sudah ada pada kami semua. Sebuah lembaga yang paling mengerikan karena sengat powerfull tapi tak berdasarkan undang-undang yang ada di Indonesia. Itu kami kumpulkan semua. Kita ingin panggil benar enggak seperti ini," kata Taufiq. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya