KPU Diminta Keluarkan Dokumen Tanda 13 Parpol Gagal Lolos

Pimpinan KPU memberikan keterangan kepada wartawan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Anggota Komisi Pemilihan Umum Periode 2012-2017, Hadar Nafis Gumay menilai, KPU seharusnya mengeluarkan dokumen soal tak bisa diterimanya pendaftaran 13 partai politik yang gagal dalam tahap pendaftaran.

KPU: Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Sehingga, parpol-parpol ini bisa segera mengajukan gugatan. "Dari 13 parpol yang tidak bisa ikut verifikasi, mereka jadinya ngawang-ngawang. Parpol tertentu datang ke Bawaslu sinyalnya diarahkan ke pelanggaran atau sengketa proses pemilu," katanya di Jakarta, 22 Oktober 2017.

Menurut Hadar, penyelenggara pemilu harus memberi jalan untuk keadilan pemilu, sekalipun UU Pemilu tak memberikan jalur ini. Ia pun mempertanyakan apakah berita acara cukup dijadikan bukti untuk mengajukan sengketa pemilu.

Keyakinan Gerindra Usai PDIP Layangkan Gugatan ke PTUN Terkait Hasil Pilpres 2024

"Sekarang tergantung lagi yang memproses Bawaslu. Tapi aturan Bawaslunya saja belum selesai. Bahkan, konsultasi di DPR belum. Saya berharap KPU keluarkan dokumen apapun bahwa parpol pendaftarannya tak diterima. Menurut saya itu bisa digunakan sebagai objek sengketa (untuk digugat)," ujarnya menjelaskan.

Ia berharap, dokumen tersebut bisa dikeluarkan segera dan Bawaslu bisa memprosesnya. Dokumen tersebut menurutnya harus dikeluarkan segera tanpa menunggu penetapan partai politik yang menjadi peserta pemilu.

Saksi Ahli di MK Sebut Sirekap Tak Bisa Dipakai Untuk Ubah Suara Pilpres 2024

"Kita bicara waktu. Untuk efisiensi kerja penyelenggara pemilu. Penetapan SK penetapan pemilu pada 17 Februari 2018. Kalau saat itu dikeluarkan dan disengketakan, kita tak berharap langsung dinyatakan sebagai peserta pemilu." 

Dengan demikian, KPU akan melakukan dua track. Parpol yang telah ditetapkan dan parpol yang akan diverifikasi lagi. (mus)

Tes Kesehatan Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka

KPU Tetapkan Presiden dan Wapres Terpilih pada 24 April 2024

KPU RI bakal menetepkan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih seusai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus gugatan sengketa hasil Pilpres 2024. 

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024