Sah, Perppu Ormas Jadi Undang-undang

Suasana Sidang Paripurna DPR beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat yang membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Ormas kembali dilanjutkan usai sempat diskors untuk lobi. Pimpinan sidang Fadli Zon mengungkapkan hasil lobi tersebut belum mencapai musyawarah mufakat.

Saksi Sebut Pendanaan JAD Berasal dari Infak Kajian

"Dan telah disepakati bahwa akan kami ambil keputusan berdasarkan voting, dan berdasarkan anggota yang terdaftar hadir," kata Fadli di ruang sidang, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 24 Oktober 2017.

Fadli kemudian membacakan jumlah anggota yang terdaftar hadir dalam paripurna pengambilan keputusan yakni 445 anggota dewan. Fadli pun kemudian menanyakan satu persatu perwakilan fraksi bagaimana pilihannya.

Gugatan HTI Ditolak, Yusril: Pemerintah Jangan Gembira Dulu

Fadli juga menanyakan apakah ada anggota fraksi yang punya pilihan berbeda dengan fraksinya. Tiap perwakilan fraksinya kemudian menyebut anggotanya punya pilihan yang sama.

Berdasarkan mekanisme voting ini, tiga fraksi menolak yakni Gerindra, PAN dan PKS dengan total anggota 131 anggota. Angka ini kalah dengan total anggota fraksi yang setuju Perppu Ormas yakni 314 anggota. Dalam paripurna ini, tak ada perwakilan fraksi yang juga melakukan aksi walk out.

PTUN: HTI Terbukti Ingin Dirikan Konsep Khilafah di NKRI

"Karena itu, dengan demikian dengan mempertimbangkan berbagai catatan fraksi yang ada, maka rapat paripurna menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 perubahan atas UU 17 Tahun 2013 tentang Ormas menjadi undang-undang," kata Fadli sambil mengetok palu. (ase)

Yusril Ihza Mahendra.

Siap-siap, Sebut HTI Ormas Terlarang Bakal Disomasi

HTI saat ini masih dalam proses kasasi di MA.

img_title
VIVA.co.id
2 November 2018