Perppu Ormas Jadi UU, Masih Ada Upaya Gugatan ke MK

Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA.co.id - Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, mengatakan, Mahkamah Konstitusi menjadi langkah lanjutan bagi pihak yang masih berusaha menolak Perppu Ormas yang telah disetujui menjadi undang-undang. Ia berharap MK bisa mengoreksi pasal represif.

Saksi Ahli HTI Tak Tahu Organisasinya Dilarang Banyak Negara

"Kami tunggu hasil dari MK. MK akan memutuskan apa. Mudah-mudahan MK bisa gunakan kewenangannya untuk koreksi sejumlah pasal-pasal yang kami anggap pasal otoritarian dan represif," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 24 Oktober 2017.

Ia menambahkan, selain proses di MK, masih ada upaya lainnya seperti revisi UU Ormas. Sebab, pemerintah sejak awal sudah berkomitmen untuk merevisinya.

PKS Dorong Revisi UU Ormas

"Banyak yang harus dirombak dari UU ini karena tidak harmonis dengan UU lainnya termasuk soal hukuman seumur hidup. Sangat berlebihan," kata Fadli.

Ia memastikan Gerindra akan menjadi garda terdepan dalam mengawal Perppu Ormas yang sudah disetujui menjadi UU itu. Meskipun ia tetap menunggu hasil putusan MK.

Tak Masuk Prolegnas, Kegentingan UU Ormas Dipertanyakan

"Terutama terkait dengan pengadilan. Kalau bukan hukum, yang menentukan jalannya aturan ini siapa? Ini akan berbahaya sekali ke depan kalau tak ada hukum sebagai pihak yang berada di tengah untuk mengadili," kata Fadli.

Soal proses hukum yang dianggap terlalu panjang, ia menilainya sebagai konsekuensi dari sebuah negara hukum. Sebab, pastinya ada urutan dan tahapan yang dilalui.

"Kalau kami mau meninggalkan negara hukum dan menjadi negara kekuasaan, ya langsung saja diambil secara otoriter dan represif. Tak perlu ada proses hukum. Ini kecenderungan sekarang mengarah pada otoritarianisme," kata Fadli.

Baginya, keputusan Perppu Ormas menjadi UU ini menjadi realitas politik yang ada. Meski fraksinya menolak, tapi suara di paripurna tetap tak menjadi suara mayoritas.

"Sehingga upaya melalui DPR menyetujui atau menolak bagian dari konstitusi. Telah melihat ini sah menjadi UU," kata Fadli.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya