Mendagri: Jokowi Jaga Pancasila

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Sumber :
  • VIVA/Lilis Kholisotussurur

VIVA.co.id - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Ormas, akhirnya disahkan oleh Sidang Paripurna DPR. Perwakilan pemerintah, yakni Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan, negara berkewajiban melindungi kedaulatan dan kesatuan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Saksi Ahli HTI Tak Tahu Organisasinya Dilarang Banyak Negara

"Negara diberi kekuasaan membentuk hukum sesuai karakteristik negaranya," kata Tjahjo dalam pandangannya di Paripurna, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 24 Oktober 2017.

Tjahjo mengatakan, mekanisme yang ditempuh pemerintah sama sekali tidak melanggar hukum. Pemerintah juga sudah memberikan kesempatan kepada pihak yang tidak setuju untuk berproses melalui Mahkamah Konstitusi.

PKS Dorong Revisi UU Ormas

"Ini merupakan penegasan komitmen pemerintah terhadap ideologi bangsa Indonesia, dalam rangka mempersatukan bangsa," ujar Tjahjo.

Dia mengaku tidak setuju jika ada anggapan Presiden Joko Widodo melanggar UUD dengan adanya Perppu ini. Namun, dia menghargai adanya pendapat akhir fraksi di paripurna.

Tak Masuk Prolegnas, Kegentingan UU Ormas Dipertanyakan

"Justru, Presiden Bapak Jokowi tampil ke depan menjaga ideologi Pancasila," tutur Tjahjo.

Sebelumnya berdasarkan mekanisme voting di Paripurna, tiga fraksi menolak, yakni Partai Gerindra, PAN, dan PKS dengan total anggota 131 anggota. Angka ini kalah dengan total anggota fraksi yang setuju, yakni 314 anggota.

"Karena itu, dengan demikian dengan mempertimbangkan berbagai catatan fraksi yang ada, maka rapat paripurna menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 perubahan atas UU 17 Tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU," kata pimpinan sidang Fadli Zon sambil mengetok palu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya