Mendagri: Ada PTUN dan MK untuk Gugat UU Ormas

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di kompleks Parlemen di Jakarta pada Jumat, 20 Oktober 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mempersilakan pihak yang keberatan dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan, atau Perppu Ormas, agar menggugat melalui jalur hukum.

Saksi Ahli HTI Tak Tahu Organisasinya Dilarang Banyak Negara

Dia mengatakan, jalur hukum terbuka lebar bagi mereka yang tidak menerima.

"Loh dibuka lewat PTUN, juga ada Mahkamah Konstitusi, itu kan bagian pengadilan," kata Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 24 Oktober 2017.

PKS Dorong Revisi UU Ormas

Ia menjelaskan, UU Ormas ini dibuat bersama lintas kementerian seperti Menkopolhukam, Kepolisian, dan TNI. Bahkan, pemerintah juga mengundang BNPT dan ahli hukum.

Meski begitu, ia memastikan, UU ini akan direvisi. Apalagi, pemerintah telah berkomitmen pada tiga fraksi yang ikut menerima Perppu ini menjadi UU.

Tak Masuk Prolegnas, Kegentingan UU Ormas Dipertanyakan

"Nanti akan dibahas. Itu apakah inisiatif DPR, atau inisiatif pemerintah, nanti akan kami bahas," kata Tjahjo.

Ia menambahkan, pemerintah akan melihat lebih dulu poin apa saja yang akan menjadi usulan revisi. Sehingga, nantinya akan dibahas bersama Komisi II dan Badan Legislasi.

"Kita lihat ya, saya enggak berani sendiri dong. Ini kan akan kita bahas. apapun aspirasi fraksi. Nanti kita lihat, saya belum bisa merinci. Ini kan harus dibahas oleh tim juga. Tim pemerintah kan ada menkumham, mendagri, Kejaksan, Kepolisian, langsung dibawah menkopolhukam," kata Tjahjo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya