Kemendagri: Revisi UU Ormas Harus Masuk Prolegnas 2018

Ilustrasi Paripurna DPR
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Kementerian Dalam Negeri sudah menerima naskah akademik usulan revisi Undang-Undang organisasi kemasyarakatan (Ormas) dari Partai Demokrat. Namun, pemerintah masih menunggu inisiatif dari DPR untuk memulai revisi.

Demo Tolak Pemekaran Ricuh, Sejumlah Mahasiswa Papua Ditangkap

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Soedarmo mengatakan, pemerintah tak mungkin memulai untuk revisi UU Ormas. Alasannya, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

"Kita menunggu inisiatif dari siapa, tapi yang kami harapkan inisiatif dari DPR, karena yang buat Perppu kan kita. Masa kita yang buat kita ajukan revisi sendiri kan enggak mungkin logikanya. Jadi kami berharap inisiatif dari DPR," kata  Soedarmo di kantornya, Selasa 31 Oktober 2017.

Daerah Diminta Percepat Bentuk Perda Retribusi Persetujuan Bangunan

Soedarmo berharap, DPR sebagai lembaga segera mengajukan revisi, agar pembahasan bisa dilakukan dengan cepat. Bila diajukan cepat, maka revisi UU Ormas masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2018. Ia pun berharap, revisi UU Ormas bisa dimulai Prolegnas 2018.

"Harus masuk Prolegnas 2018, Prolegnas 2017 sudah habis. Kalau misalnya sudah keluar Desember, Januari bisa dimulai," ujarnya menambahkan.

Mendagri: ASN Harus Bangun Pola Pikir dan Budaya Kerja Melayani Publik

Menurutnya, bila proses di DPR cepat, maka tinggal menetapkan pembahasan masa sidang. "Nanti DPR yang menetapkan berapa masa sidang. Saya kira paling lambat 2 masa sidang, cepet kan ini gak banyak perubahan," tuturnya.

Soedarmo khawatir, dengan masuknya tahun politik, karena Pilkada serentak digelar pertengahan tahun dan dilanjutkan dengan Pemilu 2019 akan bisa mengganggu revisi UU Ormas. Atas dasar itu, ia meminta DPR bergerak cepat.

"Ya jangan sampai terlambat, 2018 kan masuk Pilkada. Pemilihan 27 Juni, Juli masuk tahapan pilpres, kalo bisa sebelum itu. Artinya sebelum Juni," ujarnya menjelaskan.

Dengan adanya masukan dari Partai Demokrat, pemerintah akan segera menindaklanjuti hal tersebut. Masukan ini haru dibahas melalui lintas kementerian. "Masukan dari Demokrat tetap kita tampung, kami nanti akan mensinergikan.” (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya