Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Aduan 7 Parpol

Ilustrasi Gedung Badan Pengawas Pemilu.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA – Badan Pengawas Pemilu akan menggelar sidang pendahuluan terkait dugaan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran partai politik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan pendahuluan terhadap 7 laporan parpol yang diterima Bawaslu.

Bawaslu Ingatkan Ancaman Pemilu Taruhannya Kualitas Demokrasi

Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan untuk sidang hari ini akan digelar pukul 13.00 dengan menghadirkan perwakilan tujuh parpol dan KPU.

"Yang akan menjalani sidang pada hari ini untuk putusan pendahuluan ada 7 pelapor," ujar Ratna saat dihubungi, Rabu 1 November 2017.

Mahfud MD: Keputusan Sudah Ada, Negara Harus Terus Jalan

Dia merincikan tujuh pelapor yang akan menjalani sidang Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) Hendropriyono (pelapor Hendrawarman ), Partai Islam, Damai, dan Aman (pelapor Ramdansyah ), Partai Bulan Bintang (pelapor Yusril Ihza Mahendra, Partai Bhinneka Indonesia (pelapor Harinder Singh).

Kemudian, PKPI pimpinan Haris Sudarno ( pelapor Abdul Lukman Hakim), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (pelapor Bakhtiar) dan Partai Republik (pelapor Warsono).

M Taufik Bantah Pendukung Prabowo-Sandi Ikut Serta dalam Aksi 22 Mei

Ratna menambahkan, selain itu ada tiga parpol lain yang juga menyampaikan laporan ke Bawaslu. Ketiganya yakni Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia dan Partai Indonesia Kerja.

"Laporan dari Partai Rakyat sudah diregistrasi pada 30 Oktober. Sementara itu, dua parpol lainnya sudah menyampaikan laporan dalam bentuk dokumen ADM 2 dan diberi waktu tiga hari untuk melengkapi bukti paling lambat pada 1 November 2017," ujar Ratna.

Seperti diketahui, parpol-parpol yang mengajukan laporan dugaan pelanggaran administrasi kepada Bawaslu adalah parpol yang tak diterima pendaftarannya sebagai calon peserta Pemilu 2019. Dari 27 parpol yang mendaftar, ada 14 parpol yang pendaftarannya diterima dan 13 parpol yang status pendaftarannya tidak diterima oleh KPU. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya