KPU Siap Hadapi Aduan 7 Parpol pada Sidang Bawaslu

Kantor KPU di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Pius Yosep Mali.

VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menggelar sidang aduan tujuh partai politik yang dinyatakan tak lolos tahap pendaftaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu, 1 November 2017. Pihak KPU akan hadir dalam sidang dan siap menghadapi laporan tujuh parpol tersebut.

Kubu Ganjar-Mahfud Tidak Terima Gugatannya ke MK Disebut Salah Sasaran oleh KPU

Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan pihaknya siap menghadapi sidang gugatan tujuh parpol di Bawaslu.

"Kami tentu akan menghadiri sidang tersebut, karena memang diatur undang-undang," kata Pramono saat dihubungi.

KPU Sebut Gugatan Ganjar-Mahfud yang Singgung Jokowi Salah Sasaran

Pramono menjelaskan hari ini merupakan sidang pendahuluan, dengan agenda pembacaan putusan pendahuluan. "Yang memutuskan apakah laporan masing-masing parpol itu diteruskan ke pemeriksaan bukti-bukti atau tidak," ujarnya.

Atas dasar itu, KPU belum akan membawa bukti-bukti yang diperlukan pada sidang pendahuluan hari ini. Pasalnya, agenda sidang belum memasuki pemeriksaan bukti-bukti. Namun, ia memastikan KPU mempunyai data yang kuat untuk menghadapi bukan hanya tujuh parpol, namun 13 parpol yang dinyatakan tidak lolos.

Usai Sidang Perdana Sengketa Pemilu Kubu Amin, Ketua KPU Bilang Begini

"Ya kami sudah siapkan data dan dokumen yang dapat memperkuat argumen kenapa 13 parpol itu dinyatakan tidak lengkap dalam proses pendaftaran yang lalu," tegasnya.

Sebelumnya, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan pihaknya akan menggelar sidang pendahuluan penanganan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran oleh KPU. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan pendahuluan terhadap tujuh laporan dari parpol yang telah diterima oleh Bawaslu pekan lalu.

"Yang akan menjalani sidang pada hari ini untuk putusan pendahuluan ada 7 pelapor," ujar Ratna saat dihubungi.

Tujuh pelapor yang akan menjalani sidang hari ini adalah Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) Hendropriyono (pelapor Hendrawarman ), Partai Islam, Damai, dan Aman (pelapor Ramdansyah), Partai Bulan Bintang (pelapor Yusril Ihza Mahendra), Partai Bhinneka Indonesia (pelapor Harinder Singh).

Kemudian, PKPI pimpinan Haris Sudarno (pelapor Abdul Lukman Hakim), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (pelapor Bakhtiar) dan Partai Republik (pelapor Warsono). 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya