Isu Tersangka Bikin Novanto Galau ke Nikahan Kahiyang

Setya Novanto Akhirnya Hadiri Sidang E-KTP.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA - Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Yahya Zaini menyatakan partainya tetap solid meskipun ada pemberitaan bahwa sang Ketua Umum Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka lagi oleh KPK. Menghadapi situasi ini, Golkar tetap mengacu pada ketentuan organisasi yang telah disepakati.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"Ya saya kira kalau ada berita terkait Ketua Umum responsnya pasti beragam, karena Golkar kan demokratis. Tetapi dari segi konsolidasi saya kira tidak ada masalah," kata Yahya ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 November 2017.

Yahya mengaku belum berkomunikasi dan bertemu Novanto. Dia juga belum memastikan apakah Novanto akan ke pernikahan putri Presiden Joko Widodo di Solo, mengingat ada kondisi seperti ini.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Rencananya semula akan ke Solo. Tapi dengan kondisi sekarang saya belum tahu," ujar Yahya.

Proses hukum Novanto menurutnya lebih banyak terkait dengan kuasa hukum Novanto. Sementara dari DPP hanya melakukan kajian-kajian dari segi organisasi.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Ya biasanya kalau yang terkait masalah hukum itu kan lebih banyak beliau dengan pengacara. Walaupun dari DPP melakukan kajian-kajian dari perspektif partai dan organisasi," kata Yahya.

Diketahui, dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikatakan bahwa Novanto disangka melakukan tindak pidana korupsi e-KTP tahun 2011-2012. Novanto disangka memperkaya diri sendiri dan orang lain, bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan.

Masih berdasar SPDP yang beredar itu, Novanto dijerat menggunakan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya