KPU Perintahkan Anggotanya Keluar dari Kepengurusan Ormas

Kantor KPU di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Pius Yosep Mali.

VIVA - Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pemilu dan Pilkada harus menjaga netralitas dan segala bentuk intervensi.

Relasi Kuasa, Sex, dan Abuse of Power di KPU

Ketua KPU, Arief Budiman, mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh anggota KPU dari tingkat pusat hingga daerah untuk keluar dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan apapun.

"Anggota KPU sebisa mungkin menghindari konflik kepentingan," kata Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis, 9 November 2017.

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

Hasyim mengatakan, anggota KPU mempunyai tugas yang berat, sehingga harus mampu bekerja ekstra. Selain itu, mereka juga tidak bisa dipengaruhi apapun dalam menjalankan tugas.

"Artinya menjadi anggota KPU bukan pekerjaan sambilan. Konsekuensinya, bagi yang PNS atau apa, kan harus mengundurkan diri," ujarnya menjelaskan.

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

Surat Ketua KPU Nomor 666/SDM.12.-SD/05/KPU/XI/2017 tanggal 7 November 2017 ternyata tidak hanya berlaku bagi anggota KPU dari tingkat pusat hingga daerah. Karena penyelenggara Pemilu dan Pilkada bukan hanya KPU.

"Peraturan ini juga berlaku bagi anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) tingkat provinsi dan kabupaten, kota," ujarnya.

Untuk memastikan itu semua, KPU pusat meminta seluruh anggotanya membuat pernyataan secara tertulis. "Surat keputusan pemberhentian dari ormas dan surat pernyataan diserahkan kepada KPU paling lambat tanggal 29 Desember 2017.” (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya