Meski Tersangka Lagi, Novanto Belum Tergantikan di Golkar

Ketua Umum Golkar Setya Novanto saat upacara ziarah HUT Golkar di TMP Kalibata.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA.co.id - Penetapan kembali Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka oleh KPK, berpengaruh pada kondisi partai. Apalagi menghadapi tahun politik dengan ada Pilkada Serentak 2018 dan juga menyongsong pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"Ini tidak bisa dihindari akan memengaruhi kondisi internal kami," kata Wasekjen DPP Golkar, Maman Abdurrahman, dalam diskusi populi center, di Gado-Gado Boplo, Menteng Jakarta, Sabtu, 11 November 2017.

Meski begitu, Maman menyampaikan karena berbicara sistem dan hukum maka posisi Novanto belum bisa digantikan. Menurutnya, tidak ada legal hukumnya untuk mengganti. Itu juga berkaca dari konflik internal partai beberapa tahun lalu.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Posisi Partai Golkar tidak ada satu dasar konstitusi apa pun yang membuat untuk mengganti dan sebagainya. Tidak ada dalil," kata Maman.

Dia tidak ingin mengikuti alur opini yang kencang di luar partai. Karena tetap harus berdasarkan hukum. "Kami tidak ingin berasumsi pada opini dan framing media," katanya.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Maka dalam beberapa waktu ke depan, partainya akan mengumpulkan DPD I dan II untuk memberi penjelasan mengenai situasi penetapan tersangka terhadap Setya Novanto untuk kedua kalinya ini.

Sebelumnya, surat perintah dimulainya penyidikan atas nama Setya Novanto telah diterbitkan pada 31 Oktober 2017. Proses penyelidikan ini juga telah dilakukan. Dua kali Novanto dipanggil penyidik KPK untuk mengklarifikasi, namun dia tidak memenuhi pemeriksaan.

Novanto dalam kasus ini dijerat menggunakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"SN (Setya Novanto) selaku anggota 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan (dkk), diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, korporasi, mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 10 November 2017. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya