Anggota Komisi III DPR Sebut Setya Novanto 'Terzalimi'

Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Taufiqulhadi
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Agus Rahmat.

VIVA – Anggota Komisi III DPR, Taufiqulhadi, menduga tindakan KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka lagi atas kasus korupsi proyek e-KTP didasari pada kepentingan personal. Menurut dia, KPK tidak lagi merepresentasikan sebuah lembaga penegakan hukum yang tepat.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"Dia sudah memperlakukan dan menempatkan dirinya serta memperlakukan orang lain secara personal. Jadi kalau dia tidak senang maka akan memproses," kata Taufiqulhadi saat dihubungi, Sabtu 11 November 2017.

Menurutnya, sangat berbahaya jika komisioner KPK mengedepankan kepentingan personal dalam penegakan hukum. Dia pun menganggap Novanto telah menjadi korban dan terzalimi oleh komisioner KPK yang menggunakan lembaga itu sebagai alat untuk balas dendam.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Suatu ketika dia (KPK) akan menghancurkan lembaga-lembaga lain dengan sikapnya yang seperti itu," katanya.

Taufiqulhadi melanjutkan penetapan kembali Novanto menjadi tersangka korupsi KTP elektronik juga tidak menghormati putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Karena putusan itu meminta KPK menghentikan segala proses penyidikan terhadap Novanto.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Apalagi, dia menambahkan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak gugatan KPK dan menyebutkan Ketua DPR memang tidak terlibat persoalan atau kasus E-KTP.

"Dia (KPK) melawan pengadilan dan dia tidak mengindahkan. Dan seperti itulah sikap daripada KPK yang selalu menganggap lembaga-lembaga penegakan hukum di Indonesia tidak ada," ujar politikus Partai Nasdem tersebut.

Setelah memenangkan permohonan praperadilan, Jumat, 29 September 2017 atau lebih dari sebulan yang lalu, Novanto kembali menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, yang didampingi Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengumumkan pada pada Jumat, 10 November 2017, kemarin.

Penetapan tersangka tersebut setelah KPK mempelajari secara seksama putusan praperadilan serta ketentuan hukum lainnya. Selain itu, KPK juga melakukan penyelidikan baru dengan meminta keterangan sejumlah pihak dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan. Lihat videonya di sini.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya