Soal Panggilan KPK, Setnov: Masih Dikaji untuk Hadir

Ketua DPR Setya Novanto (tengah)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Reza Fajri

VIVA – Pasca ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat 10 November lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP, Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto pada hari Senin, 13 November 2017.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Saat dikonfirmasi awak media, Setya Novanto mengaku belum mengetahui perihal panggilan terhadap dirinya oleh KPK.

"Kita lihat nanti. Kita sedang kaji semua yang berkaitan dengan masalah-masalah hukum," kata Setya Novanto di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu 12 November 2017.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrick Yunadi membenarkan informasi dipanggilnya Setya Novanto oleh KPK. Menurut Fredrick, kliennya dipanggil sebagai saksi kasus pengadaan e-KTP atas tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS).

Namun, lanjut Fredrick, dirinya menyarankan kepada kliennya untuk tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK besok.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Saya belum tahu beliau hadir apa enggak, tapi kami memberikan saran tidak mungkin bisa hadir karena tidak mempunyai wewenang KPK," kata Fredrick.

Ia menambahkan, surat pemanggilan yang diperoleh Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS bukanlah panggilan yang ketiga.

Menurutnya, pemanggilan baru bisa dikatakan kedua atau ketiga jika yang bersangkutan tidak datang dengan tanpa alasan. "Kalau tidak datang dengan alasan itu bukan panggilan kedua, karena sudah kasih tahu bahwa ada alasan tidak hadir," ujarnya.

Fredrick menegaskan, pada panggilan pertama dan kedua sudah disampaikan dengan secara formil. Novanto tidak memenuhi panggilan pertama karena diundang DPD bersama Presiden Jokowi di Cirebon, Jawa Barat.

Panggilan kedua tidak hadir karena sesuai undang-undang MK wajib mendapat izin presiden. Izin Presiden tersebut diatur sesuai undang-undang dasar negara. Undang-undang Dasar 1945 pasal 20A kan anggota dewan memiliki hak untuk bicara, untuk bertanya, untuk mengawasi dan punya imunitas.

"Jadi kalau sekarang KPK sekarang mau mencoba melawan Undang-undang dasar, patut kita curigai mereka itu siapa. berarti kan dia ingin inkonstitusional, ingin supaya Indonesia tidak menjadi negara hukum lagi. Tidak ada satu orang pun di indonesia termasuk presiden pun bisa melawan UUD 45," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya