Divonis 5 Tahun, Miryam Segera Diberhentikan dari Hanura

Politikus Hanura Miryam S Haryani divonis 5 tahun.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Politikus Partai Hanura Miryam Haryani dijatuhi vonis pidana penjara lima tahun karena terbukti memberikan keterangan palsu dalam kasus korupsi e-KTP.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Ketua Umum DPP Hanura Oesman Sapta Odang atau Oso berjanji akan segera mengganti Miryam. "Ya berhentikan (dari partai)," kata Oso singkat, ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 13 November 2017.

Menurut Oso, Miryam juga akan segera diberhentikan dari DPR. Proses pergantian antarwaktu Miryam juga akan diproses sesegera mungkin nanti. "PAW-nya akan dilaksanakan," ujarnya menambahkan.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Oso meminta, Fraksi Hanura segera melakukan proses tersebut pada hari ini juga. "Ya kepada fraksi. Ya (hari ini)," kata dia.

Baca: Hanura: Miryam Haryani Kemungkinan Besar Diganti Sudiro Asno

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis anggota DPR, Miryam S Haryani, dengan pidana penjara selama lima tahun. Politikus Hanura itu juga mendapat hukuman denda senilai Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis Hakim menilai, Miryam terbukti telah memberikan keterangan palsu dalam sidang perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

"Menjatuhkan terdakwa (Miryam) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Ketua Majelis Hakim, Frangki Tambuwun membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 13 November 2017. (mus)
    

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya