Masinton: Masa Kerja Pansus Angket KPK Segera Selesai

Masinton Pasaribu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Anggota Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK, Masinton Pasaribu memastikan, kerja pansus akan berakhir di masa sidang yang akan datang. Menurutnya, masa kerja akan habis pada akhir November atau paling lambat awal Desember 2017.

Masinton Ingin Dalami Dugaan Skandal Impor Emas Rp47 Triliun

Sebelum selesai, Pansus Angket akan memberikan laporan dalam paripurna penutupan masa sidang. Laporan ini terkait kesimpulan hasil temuan pansus. "Sudah selesai. Ya langsung kesimpulan. Ini proses berjalan di ujung kesimpulan. Ya berakhir. November paling lambat awal Desember, persidangan ini berakhir," kata Masinton di gedung DPR, Jakarta, Selasa 14 November 2017.

Terkait pimpinan KPK yang belum bersedia hadir dalam forum Pansus Angket, ia pun menyayangkan hal tersebut. Seharusnya, KPK bisa hadir dalam forum pansus dan tak ada masalah. Soal kemungkinan akan dipanggil lagi pimpinan KPK juga masih dibahas.

Harga Indomie Selangit Viral hingga Dahlan Iskan Sentil Dirut

"Kalau enggak datang kita sudah siapkan antisipasinya. Nanti kita bahas. Mau dikomunikasikan lagi di persidangan terakhir ini," ujar politikus PDIP tersebut.

Sebelumnya, pansus KPK sudah dua kali memanggil pimpinan KPK untuk dikonfirmasi sejumlah temuan. Tapi, pimpinan KPK menolak datang. Sebab, masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi yang menguji materi keabsahan pansus angket KPK.

Panas, Masinton ke Immanuel Ebenezer: PDIP Ini Bukan Relawan

Adapun masa kerja Pansus Angket KPK resmi diperpanjang lewat keputusan paripurna DPR, Selasa, 26 September 2017. Dalam laporannya, Ketua Pansus Agun Gunandjar Sudarsa membacakan temuan-temuan selama masa kerja Pansus. Salah satu alasan perpanjangan masa kerja ini, karena pansus masih ingin meminta keterangan pimpinan KPK.

"Panitia angket sudah mengundang pimpinan dan pejabat KPK untuk rapat dengar pendapat, untuk agenda penyelidikan Pansus yang berkenaan dengan sejumlah fakta-fakta, temuan-temuan yang harus dikonfirmasi terhadap subjek dan objek penyelidikan, dalam hal ini KPK," kata Agun. (mus)
    

Masinton Datangi KPK

Masinton Pasaribu: Surat Ketua DPR ke DPD Sesuai Amanat UU

Puan sebagai Ketua DPR RI, kapasitasnya adalah melaksanakan fungsi yang diamanatkan dalam undang-undang.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2021