Partai Rhoma Irama, PBB dan PKPI Berpeluang Lolos Pemilu

Ketua Partai Idaman Rhoma Irama.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA – Tiga partai politik, Partai Persatuan Indonesia, Partai Islam Damai Aman dan Partai Bulan Bintang, berpeluang untuk ikut Pemilihan Umum 2018. Meski sebelumnya dinyatakan telah lolos verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum.

KPU: Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Sebab, PKPI, Partai Idaman dan PBB, baru saja memenangkan gugatan Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol KPU dalam sidang gugatan di Badan Pengawas Pemilu.

Dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi KPU,  Bawaslu memutuskan mengabulkan gugatan yang diajukan partai yang dipimpin tiga tokoh penting Indonesia, AM Hendropriyono, Rhoma Irama dan Yusril Ihza Mahendra itu.

Keyakinan Gerindra Usai PDIP Layangkan Gugatan ke PTUN Terkait Hasil Pilpres 2024

PKPI, Partai Idaman dan PBB menggugat Sipol yang diterapkan oleh KPU sebagai syarat menjadi peserta Pemilu 2019. Sipol yang diterapkan KPU ini dianggap mengganjal, sehingga 10 parpol menggugat KPU ke Bawaslu. 

"Menyatakan KPU RI telah melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara dan prosedur pendaftaran parpol calon peserta Pemilu," kata Ketua Bawaslu, Abhan, yang bertindak sebagai ketua majelis pemeriksa di gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu 15 November 2017.

Saksi Ahli di MK Sebut Sirekap Tak Bisa Dipakai Untuk Ubah Suara Pilpres 2024

Abhan menuturkan Bawaslu memerintahkan KPU memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran PKPI, Idaman dan PBB dengan menerima dokumen pendaftaran sesuai ketentuan Pasal 176 dan 177 Undang-undang Pemilu.

Selanjutnya Bawaslu memerintahkan KPU RI untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan PKPI, Idaman dan PBB secara fisik.

"Memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tiga hari kerja sejak pembacaan putusan," tegas Abhan.

Dalam persidangan KPU dianggap melanggar karena Sipol yang diterapkan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) dianggap bertentangan dengan Undang Undang Pemilu. Sehingga tidak bisa dijadikan dasar administrasi pendaftaran peserta Pemilu. 

"Bahwa Sipol bukan instrumen pendaftaran yang diperintahkan oleh Undang Undang Pemilu, sehingga Sipol bukan merupakan prosedur pendaftaran bagi Parpol untuk menjadi calon peserta Pemilu," katanya. 

Seperti diketahui, PKPI, Partai Idaman dan PBB dinyatakan tak lolos administrasi oleh KPU karena dinilai tak memenuhi persyaratan sebagai partai politik untuk ikut serta dalam Pemilu 2019. KPU memutuskan hal berdasarkan data dari Sipol KPU. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya