PAN Minta Novanto dan KPK Sama-sama Taati Hukum

KPK Mendatangi Rumah Setya Novanto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Partai Amanat Nasional, Mulfachri Harahap, menilai langkah Ketua DPR Setya Novanto menghindar dari Komisi Pemberantasan Korupsi sama seperti KPK menghindari pansus angket KPK. Karena itu ia meminta, baik Novanto maupun KPK agar mematuhi hukum.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"Saya mengimbau semua pihak untuk patuh dan taat pada semua aturan yang ada. Tanpa terkecuali," kata Mulfachri di gedung DPR, Jakarta, Kamis 16 November 2017.

Menurutnya, langkah KPK menghindar dari pansus angket menjadi contoh yang kurang baik. Kalau semua pihak bisa saling menghargai dan menghormati dengan basis aturan yang ada, maka kekacauan ini tidak perlu terjadi.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Jadi mari sama-sama kita patuh, taat asas, taat pada semua aturan tanpa terkecuali," kata Mulfachri.

Ia menambahkan langkah Novanto ajukan uji materi ke MK juga sebagai respons dari yang ditunjukan oleh pimpinan KPK juga selama ini. Dengan alasan sedang ada gugatan di MK maka KPK tidak datang memenuhi panggilan pansus angket

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Jadi karena itu preseden siapapun akan mencari alasan yang sama sebagai pembenaran atas tindakan yang akan dilakukan. Baik yang bersifat kelembagaan maupun personal," kata Mulfachri.

Saat ditanya soal pertimbangan Novanto akan masuk dalam DPO, menurutnya karena dua kali panggilan berturut-turut tidak dipenuhi dengan alasan yang tidak bisa diterima, maka terbuka peluang untuk melakukan upaya paksa.

"Apakah alasan yang disampaikan untuk tidak bisa hadir adalah sesuatu yang tidak bisa diterima atau tidak. Ya saya kira terbuka ruang untuk debatable. Terbuka ruang untuk mendiskusikan," kata Mulfachri.

Menurutnya, semua pihak harus berpedoman pada norma-norma yang sudah disepakati sebagai bagian dari cara bernegara. Jadi hukum positifnya sudah ada dan harus dipatuhi. Sebab Indonesia negara hukum, harus berjalan berdasarkan hukum. Bukan berdasarkan tafsir masing masing.

"Kalau memang di MD3 ada kewajiban bagi pihak-pihak untuk datang memenuhi panggilan dari alat kelengkapan dewan yang dibentuk yang sifatnya permanen ataupun yang dibentuk oleh DPR harus datang ya datang dong. Sebaliknya juga gitu," kata Mulfachri.

Ia menegaskan anggota DPR yang bermasalah secara hukum sepanjang pelanggaran hukum dilakukan termasuk yang tidak diatur dalam ketentuan bahwa harus ada izin Presiden maka harus ada kewajiban melaksanakan kewajiban hukum itu.

"Saya kira Pak Nov orang yang taat hukum, orang dengan posisi beliau kan cukup arif untuk bisa melihat situasi yang ada. Apa yg terjadi lebih sebagai respon saja. Bukan sebuah pembangkangan terhadap aturan hukum yang ada. Tapi lebih kepada respons situasi yang berkembang. Khususnya yang menyangkut hubungan parlemen dengan KPK," kata Mulfachri. (hd)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya