Kalau In Kracht, Novanto Tak Boleh Jadi Ketua DPR

Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, pimpinan DPR menghormati penahanan Ketua DPR Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pimpinan juga menunggu status kekuatan hukum tetap Novanto dari penegak hukum.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"Kalau sudah in kracht, Pak Novanto memang tidak boleh menjadi ketua DPR," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 20 November 2017.

Sementara itu, untuk masyarakat yang mendorong agar Novanto langsung dicopot dari ketua DPR, dia malah menyarankan agar masyarakat menyampaikan aspirasi ke Fraksi Golkar dan Mahkamah Kehormatan Dewan.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Masyarakat kita kalau mempunyai pendapat, usul, saran, tentunya disampaikan kepada Fraksi Partai Golkar, karena memang Fraksi Golkar lah yang mempunyai kewenangan untuk itu," Agus menyarankan.

"Memang dalam hal ini, MKD pun punya kewenangan, dalam hal ini memproses tentang dugaan pelanggaran etika," tuturnya.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Agus mengatakan, setiap partai punya kebijakan masing-masing terkait kadernya yang terkena proses hukum. Seperti ada yang nonaktif saat tersangka, atau ada juga yang menunggu status kekuatan hukum tetap.

"Seperti Demokrat itu, begitu tersangka kami ada fakta integritas, apabila statusnya tersangka dan sudah in kracht, tersangkanya harus mudur. Memang seluruh partai politik itu berbeda," kata Agus.

KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka lagi dalam kasus korupsi e-KTP. Kini, mereka resmi menahan ketua umum Partai Golkar tersebut untuk 20 hari pertama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya