Siap Jadi Calon Ketua Umum Golkar, Aziz Syamsudin: Bismillah

Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Sumatera III DPP Golkar, Aziz Syamsudin (tengah).
Sumber :
  • viva.co.id / Satria Permana

VIVA – Status tersangka yang menjerat Setya Novanto membuat kursi ketua umum DPP Golkar panas. Sejumlah nama kader Golkar bermunculan layak masuk bursa calon ketua umum Partai Beringin menggantikan Novanto. Salah satunya Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Sumatera III, Aziz Syamsudin.

Bobby Nasution Bilang Ada Partai Berikan Tugas ke Dia Maju di Pilgub Sumatera Utara

Merespons hal tersebut, Aziz mengaku siap kalau memang nanti tetap diusung suara DPD I.

"Bagus saja, kalau masuk. Bismillah. Saya senang kalau didoakan orang. Aamiin saja," kata Aziz saat dihubungi VIVA, Senin, 4 Desember 2017.

Ditanya soal Status Keanggotaan Partai Politiknya, Gibran Bilang Begini

Namun, Aziz meminta semua proses mesti menunggu putusan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Menurut dia, sejauh ini dia juga sudah menjalin komunikasi dengan beberapa DPD I.

"Sudah komunikasi, ya tapi kan masih tunggu proses praperadilan," tuturnya.

Soal Wacana PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Airlangga Sebut Bakal Bahas di Internal KIM

Terkait strateginya untuk menjaring suara, ia belum bisa bicara selama belum ada putusan soal praperadilan Setya Novanto. "Jadi, masih menunggu, ya sabar, sabar saja dulu. Itu masih rahasia," ujarnya.

Sebelumnya, politikus senior Golkar Indra Bambang Utoyo menyebut beberapa kader siap maju menggantikan Novanto jika memang musyawarah nasional luar biasa (munaslub) digelar. Beberapa kader yang disebut berpeluang maju antara lain Plt Ketua Umum Golkar Idrus Marham, Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, hingga Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Sumatera III Aziz Syamsudin.

Nama Aziz Syamsudin pernah masuk bursa calon ketua umum pada Munaslub Golkar di Bali, Mei 2016. Aziz sempat masuk tiga besar dalam proses pemungutan suara atau voting. Aziz saat itu kalah dari Ade Komarudin dan Setya Novanto.

Ketua Umum DPP Golkar Setya Novanto mengajukan kembali praperadilan atas penetapan kembali tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Novanto menjadi tersangka kembali sejak 10 November 2017. Saat ini, Ketua DPR tersebut juga sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya