Suap Rp11 Miliar dari Aseng, Politikus PKS Merasa Janggal

Pemeriksaan Yudi Widiana
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Anggota Komisi V DPR dari Partai Keadilan Sejahtera, Yudi Widiana Adia merasa ada yang janggal dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap dirinya. 

Softbank Batal Investasi di IKN, Fraksi PKS: Jangan Perbesar APBN

Hal itu dikatakan Yudi, usai mendengar pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 6 Desember 2017.

"Saya mengerti, tetapi ada sedikit yang janggal. Kami dikatakan bersama Kurniawan, tapi kami tidak tahu status Kurniawan sebagai apa. Itu saja yang janggal," kata Yudi kepada majelis hakim.

Yudi didakwa menerima suap lebih dari Rp11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng, alias Aseng. 

Menurut jaksa KPK, uang tersebut diberikan, agar Yudi menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, pada tahun anggaran 2015 dan 2016. Proyek tersebut telah dan akan dikerjakan oleh PT Cahaya Mas Perkasa.

Dicopot dari Wakil Ketua DPRD DKI, Begini Kata Abdurrahman Suhaimi

Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menguraikan dengan rinci rangkaian terjadinya pemberian uang suap kepada Yudi Widiana. Adapun, penyerahan uang dari Aseng dilakukan melalui anak buah Yudi, Muhammad Kurniawan.

Kurniawan merupakan anggota DPRD Bekasi dari PKS. Dalam fakta persidangan sebelumnya, terungkap bahwa dalam perkara suap ini, Yudi menyilakan Kurniawan untuk membantu memproses usulan program aspirasi tersebut. 

Selain itu, terkait penyerahan uang komitmen fee atas program aspirasi, Yudi minta agar Kurniawan menerima dan menyerahkannya melalui Paroli alias Asep. Bahkan, Kurniawan telah mengakui hal tersebut saat bersaksi saat Aseng diadili di Pengadilan Tipikor.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya