Mendagri dan DPR Bahas Nasib Verifikasi Ulang Parpol

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai yang ikut Pemilu 2014 harus tetap diverifikasi secara faktual. Namun, putusan ini dianggap justru akan mengganggu tahapan pemilu yang telah disepakati KPU, pemerintah, dan DPR.

Dinyatakan KPU Memenuhi Syarat, Verifikasi Faktual Partai Prima Digelar 4 April

Persoalan lain terkait perlunya anggaran khusus untuk memverifikasi parpol lama. Terkait persoalan ini, Mendagri Tjahjo Kumolo, Komisi Pemilihan Umum, dan Komisi II DPR menggelar rapat untuk memutuskan verifikasi tersebut harus dilaksanakan atau tidak.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan atas putusan MK ini jangan sampai penyelenggara pemilu khususnya KPU menjadi terbebani. Menurutnya, secara teknis, putusan MK ini cukup diatur dalam peraturan KPU (PKPU).

KPU Bertemu Prima, Rapat Bahas Buka Akses Sipol dan Perbaikan Verifikasi

"Jadi nanti kami akan dengar nanti dari DKPP, dari Bawaslu, dari KPU dari yang terhormat komisi II DPR," kata Tjahjo di gedung DPR, Jakarta, Selasa 16 Januari 2018.

Kata Tjahjo, tak perlu harus menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait persoalan ini.

KPU Banding Putusan PN Jakarta Pusat soal Tunda Pemilu 2024

"Secara prinsip menurut pemerintah kok enggak perlu harus ada perppu, harus sampai merubah undang-undang cukup diterjemahkan lewat peraturan KPU," lanjut Tjahjo

Meski demikian, menurutnya, tak masalah dengan adanya verifikasi partai. Namun, jangan sampai mengganggu tahapan hari pemungutan suara Pilpres dan Pileg 2019 yang sudah ditetapkan. Saat ditanya soal anggaran, ia mengaku juga tak masalah.

"Soal anggaran kan sudah dikembalikan kemarin, ndak ada masalah kan bisa diambil lagi, seandainya diperlukan itu," kata Tjahjo. (ren)
    

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya