Kisruh Hanura, KPU akan Mengacu ke SK Menkumham

Kantor Pusat Komisi Pemilihan Umum di Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Mohammad Nadlir

VIVA – Komisi Pemilihan Umum masih menunggu pengesahan Kementerian Hukum dan HAM terkait kepengurusan Partai Hanura yang saat ini terpecah. Surat Keputusan Kemenkumham diperlukan dalam tahap verifikasi faktual.

Ruang Fraksi Hanura DPRD Batam Terbakar, Diduga Korsleting Listrik

Komisioner KPU, Ilham Saputra, menyatakan pihaknya akan mengacu SK Kemenkumham sebagai acuan.

"Kalau nanti Hanura sekarang ingin mengganti (pengurus) ya kita tunggu kami terima dari Kemenkumham. Itu yang kami jadikan patokan dalam melakukan verifikasi," kata Ilham di kantor KPU di Jakarta, Senin 22 Januari 2018.

Songsong Pemilu 2024, Oso Minta Kader Hanura Aktif Rangkul Rakyat

Ilham menyatakan, kepengurusan yang saat ini diakui ialah pimpinan Oesman Sapta Odang atau Oso dengan sekretaris jenderal Sarufuddin Sudding. Kepengurusan ini dipegang KPU sebagaimana yang diterima saat pemasukaan data melalui Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol.

"Iya begitu (Oso Ketua Hanura) yang sesuai SK Kemenkumham," kata dia.

Eks Politikus Hanura Siap Ikhtiar Bawa NasDem Jaya di Pemilu 2024

Seperti diketahui, kubu yang berseberangan dengan Oso menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa dengan menunjuk Daryatmo menjadi Ketua Umum menggantikan Oso.

Konflik kian runyam, dua kubu masing-masing bersikeras sebagai kepengurusan yang sah. Kubu Hanura dengan Ketua Umum Daryatmo telah menyerahkan kepengurusan yang baru ke Kementerian Hukum dan HAM, Jumat 19 Januari 2018.

Sebelumnya, dalam munaslub juga mengukuhkan pemecatan Oso. Pemecatan ini sudah dilakukan lewat rapat pleno pada Senin, 15 Januari 2018. Pada waktu yang sama kubu Oso juga menggelar pleno dengan memecat Sarifuddin Suding sebagai sekretaris jenderal. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya