Prabowo Akan Menggaji Hakim dengan Hebat, Ini yang Diterima Sekarang

Debat Pertama Capres-Cawapres Pemilu 2019
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, menjabarkan visi dan misinya di bidang hukum dan penanganan hak asasi manusia (HAM). Visi dan misi itu disampaikan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 itu pada debat Pilpres 2019 yang digelar malam ini, Kamis 17 Januari 2019. 

Airlangga: Kader Golkar Siap Ditempatkan di Legislatif maupun Eksekutif

Prabowo mengungkapkan, jika terpilih nanti akan memprioritaskan peningkatan kesejahteraan aparat hukum di Indonesia. Upaya itu agar aparat penegak hukum tidak tergoda untuk terlibat dalam tindak pidana korupsi. 

"Kami ingin selesaikan dari muara, yaitu kita harus cukup uang untuk menjamin kualitas hidup petugas hukum yang punya wewenang mengambil keputusan. Sehingga tidak tergoda koruptor dan yang akan memengaruhi dia, ini strategi kami," ujar Prabowo, Kamis 17 Januari 2019.

Sekjen Gerindra Sebut Prabowo "The New Sukarno"

Karena itu, dia menjabarkan, sumber-sumber ekonomi yang vital harus dikuasai oleh negara. Upaya itu agar peningkatan kesejahteraan bisa terwujud. 

"Kita harus gaji hakim kita begitu hebat, demikian juga jaksa, polisi," tuturnya. 

Golkar: Kabinet Tidak Boleh Dibatasi karena Prerogatif Presiden

Cek Fakta:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung, Pasal 2 disebutkan:

Hak keuangan dan fasilitas bagi hakim terdiri atas:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan jabatan
3. Rumah negara
4. Fasilitas transportasi
5. Jaminan kesehatan
6. Jaminan keamanan
7. Biaya perjalanan dinas
8. Kedudukan protokol
9. Penghasilan pensiun
10. Tunjangan lain

Berdasarkan Lampiran I peraturan pemerintah itu disebutkan daftar gaji pokok hakim di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara. Berikut di antaranya:

Golongan III a masa kerja 0 tahun
Rp2.064.100
Golongan III b masa kerja 0 tahun
Rp2.151.400
Golongan III c masa kerja 0 tahun
Rp2.242.400
Golongan III d masa kerja 0 tahun
Rp2.337.300

Golongan IV a masa kerja 0 tahun
Rp2.436.100
Golongan IV b masa kerja 0 tahun
Rp2.539.200
Golongan IV c masa kerja 0 tahun
Rp2.646.600
Golongan IV d masa kerja 0 tahun 
Rp2.758.500
Golongan IV e masa kerja 0 tahun
Rp2.875.200 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya